Potongan gaji karyawan ini harus Anda mengerti jika menjadi seorang karyawan sebuah perusahaan. Hal ini sangat penting dilakukan agar Anda mengetahui dengan jelas untuk apa saja potongan tersebut dan berapa besarannya.
Apa Saja Potongan Gaji Karyawan?
Jika memang selama ini Anda mengabaikan slip gaji atau malah Anda tidak mendapatkannya sama sekali, maka mulailah untuk menagih slip gaji Anda pada bagian HRS dan perhatikan angka yang ada di dalamnya.
Hal ini sangatlah penting, karena jika tiba-tiba saja gaji Anda mendadak lebih kecil, maka Anda bisa mencari tahu penyebabnya. Nah, bagi Anda yang mungkin belum mengetahui apa saja potongan yang biasanya sering dikenakan dalam perhitungan gaji setiap bulannya, maka silahkan Anda simak saja penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Masih Bingung, THR Berapa Kali Gaji? Simak Informasinya Disini
- BPJS Kesehatan
Potongan gaji karyawan yang pertama dilakukan adalah BPJS kesehatan. Perlu Anda ketahui, bahwa pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan yang ada di Indonesia untuk menjadikan karyawan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak awal 2015 lalu. Jadi, untuk membayarkan iurannya, gaji Anda pun akan langsung dipotong oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, besarnya iuran bagi para pekerja penerima upah adalah 5 persen dari gaji per bulannya. Dimana untuk 4 persennya akan dibayarkan perusahaan dan 1 persennya akan dibayarkan oleh pekerja itu sendiri.
- Potongan Jaminan Pensiun
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini pada pertengahan telah meluncurkan program jaminan pensiun untuk masa mendatang setelah sudah tidak dipekerjaan lagi untuk usia yang sudah ditentukan.
Program ini sudah diperuntukkan bagi penjaminan dan untuk memperjelas nasib karyawan setelah masa pensiunnya nanti. Besaran dari potongan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sekitar 3 persen.
Untuk 2 persennya akan ditanggung oleh pihak perusahaan dan 1 persennya akan ditanggung oleh pihak pekerjanya. Selain itu, program jaminan pensiun yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini, ada beberapa perusahaan swasta yang memiliki program serupa. Hal ini juga sesuai dengan potongan yang disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
- Potongan Jaminan Hari Tua (JHT)
Potongan gaji karyawan selanjutnya adalah potongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Program pensiun sebelumnya tentunya sangat berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan Hari Tua ini merupakan tabungan dari pendapatan selama Anda aktif bekerja. Sebagian gaji yang dipotong akan disisihkan sebagai bekal untuk memasuki hari tua.
Sementara untuk jaminan pensiun sendiri merupakan pendapatan bulanan untuk memastikan dasar yang laik bagi Anda ketika memasuki hari tua. Jaminan Hari Tua ini bisa diambil sekaligus ketika Anda sudah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap.
Sementara untuk jaminan pensiun diberikan secara bulanan setelah Anda memasuki masa pensiun. Adapun iuran Jaminan Hari Tua ini adalah sebesar 5,7 persen per bulannya. Dimana persentase tersebut terdiri dari 3,7 persen akan dibayarkan oleh pihak perusahaan, dan 2 persennya lagi akan dibayarkan oleh pekerja itu sendiri.
- Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atau yang sering disebut dengan PPh 21 ini akan dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang terkait dengan penghasilan yang sudah diterima selama kurun waktu satu tahun. Namun, hal ini hanya berlaku untuk karyawan dengan gaji diatas 54 juta per tahun atau setara dengan 4,5 juta per bulannya.
Jadi, jika gaji Anda dibawah angka tersebut, maka gaji Anda pun tidak akan dipotong. Pemotongan PPh 21 ini akan dilakukan secara langsung dari gaji dan dibayarkan setiap setahun sekali. Dan hal ini akan dilakukan disetiap awal tahun.
Bagi karyawan yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 21 yang dikenakan adalah sebesar 5 persen untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan hingga 50 juta rupiah. Sementara itu, untuk penghasilan 50 juta hingga 250 juta rupiah akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 15 persen.
Wajib pajak dengan penghasilan antara 250 juta hingga 500 juta akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 25 persen dan wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 500 juta setahunnya akan dikenakan tarif sebesar 30 persen.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 20 persen lebih tinggi jika dibandingkan dengan yang sudah memiliki NPWP.
- Potongan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Potongan gaji karyawan selanjutnya adalah potongan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Potongan ini terbilang cukup kecil, yakni untuk jaminan kecelakaan kerjanya hanya sebesar 0,24 persen dan jaminan kematiannya sekitar 0,3 persen dari gaji Anda tersebut.
- Potongan Kehadiran
Perlu Anda ketahui, bahwa ada perusahaan yang menerapkan potongan kehadiran para karyawannya. Jadi, jika Anda tidak bisa masuk kerja, maka perusahaan akan memotong gaji Anda tersebut.
Jika Anda sakit, maka sebaiknya Anda menunjukkan surat dokter agar gaji Anda tidak dipotong atau setidaknya nilai potongan kehadirannya diringankan. Besaran dari potongan ini akan tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Selain itu, ada juga perusahaan yang menerapkan potongan terhadap karyawan yang telat hadir atau yang selalu pulang lebih awal. Besaran dari potongan ini pun akan tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
- Potongan Koperasi
Selain beberapa jenis potongan yang sudah disebutkan dan dijelaskan diatas, masih ada potongan lain yang perlu Anda ketahui, yakni potongan koperasi. Potongan koperasi ini berlaku bagi karyawan yang meminjam uang di koperasi kantor.
Pemotongan ini akan dilakukan hingga Anda selesai melunasi hutang Anda selama ini. Ada banyak sekali karyawan yang lebih suka mengajukan pinjaman ke kantor daripada di bank. Hal ini dikarenakan koperasi kantor bisa memberikan bunga pinjaman yang cukup kecil daripada bank konvensional.
- Potongan Lain-Lain
Jenis potongan gaji yang terakhir adalah potongan lain-lain. Potongan ini akan dicatat dalam setiap slip gaji karyawan. Jika Anda menemukan keterangan seperti itu, maka sebaiknya Anda tanyakan saja kepada pihak perusahaan. Sebab, perusahaan tidak menjelaskan secara spesifik mengenai rincian dari potongan lain-lain tersebut.
Tentunya Anda perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan potongan lain-lain ini, karena itu merupakan hak Anda. Dimana gaji merupakan upah yang diberikan oleh perusahaan atas usaha Anda yang sudah bekerja selama sebulan.
Jadi, jika memang ada suatu hal yang tidak jelas dan tidak transparan dalam slip gaji Anda, maka sebaiknya Anda menanyakan hal tersebut untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail. Dan inilah beberapa potongan gaji karyawan yang sering muncul pada slip gaji Anda. Tentunya potongan-potongan ini bisa menjadi pengetahuan bagi Anda yang tidak pernah mendapatkan slip gaji. Dengan penjelasan ini, tentunya Anda tidak akan kaget lagi apabila gaji yang tertera pada kontrak kerja tidak sesuai dengan gaji yang selama ini Anda terima. Jika Anda tidak ingin bertanya-tanya, maka Anda bisa berinisiatif untuk meminta slip gaji agar bisa memastikan adanya potongan-potongan tersebut.
Comments are closed.