Tunjangan Hari Raya atau yang lebih dikenal dengan THR merupakan salah satu tunjangan yang harus dibayarkan oleh perusahaan terhadap semua karyawannya, menjelang hari raya keagamaan. Namun apakah Anda tahu, THR berapa kali gaji? Mengingat hingga saat ini, besaran THR ini berbeda-beda untuk setiap orangnya.
Bagi Anda yang memang belum mengetahui mengenai hal tersebut. Anda bisa menyimak beberapa informasi penting yang akan diberikan di bawah ini. Khususnya informasi mengenai apa itu THR, dan berapa seharusnya jumlah THR yang diterima oleh setiap pekerja/karyawan. Untuk itu, jangan sampai ketinggalan untuk menyimak ulasan ini hingga tuntas.
Baca Juga: PPh 21 Berapa Persen Gaji yang Didapatkan?
Daftar Isi
Apa Itu THR dan THR Berapa Kali Gaji?
Menurut Wikipedia, yang dimaksud dengan THR adalah pendapatan non upah, yang wajib diberikan oleh si pemberi kerja kepada pekerjanya maupun keluarga dari pekerja tersebut, yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
Dengan demikian, setiap pekerja akan mendapatkan THR sekali dalam setahun. Dengan ketentuan, THR tersebut dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, sesuai dengan agama yang dianutnya. Misalnya, jika pekerja tersebut beragama Islam, maka THR tersebut akan dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri.
Sementara bagi pekerja yang beragama Protestan maupun Katolik, tentunya THR tersebut akan dibayarkan menjelang hari Raya Natal. Begitupun dengan pekerja penganut agama lainnya, seperti Hindu, Budha dan Konghucu. Masing-masing pekerja akan mendapatkan THR pada saat menjelang hari raya Nyepi (Hindu), Waisak (Budha), dan juga Imlek (Konghucu).
Pada mulanya, THR hanya berlaku bagi pekerja yang telah bekerja minimal selama 3 bulan, bahkan 1 tahun. Namun kini, peraturan mengenai pemberian THR ini mulai mengalami pembaruan. Dimana pekerja yang bekerja minimal 1 bulan, kini sudah bisa mendapatkan THR.
Waktu pemberian THR ini sebenarnya tergantung dari perusahaan yang memberikannya. Dimana pemberian THR ini berlaku dari mulai 1 bulan, dan paling lambat yaitu sekitar 7 hari, menjelang hari raya.
Ketentuan mengenai waktu pemberian THR tersebut, berikut ketentuan mengenai THR berapa kali gaji, hingga siapa yang menerima THR, semuanya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah yang akan dibahas dalam pembahasan selanjutnya berikut ini.
Baca Juga: Berapa Persen Sedekah dari Gaji? Begini Cara Menghitungnya!
Peraturan dan Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Pemberian THR Serta Besaran THR yang Diterima
Kebijakan mengenai pemberian THR ini sebenarnya telah tercantum dengan sangat jelas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016. Dimana peraturan yang terdiri dari 13 pasal tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.
Dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 ini telah dijelaskan mengenai pemberian THR yang meliputi:
1. Pihak yang Menerima THR
Dalam peraturan tersebut telah diterangkan bahwa pihak yang menerima THR tersebut terdiri dari 2 golongan. Diantaranya:
- Para pekerja/karyawan/buruh yang telah bekerja minimal 1 tahun berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), dan juga PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
- Setiap karyawan/pekerja/buruh yang pindah dari perusahaan sebelumnya, dan kemudian melanjutkan masa kerjanya di perusahaan yang baru, dengan alasan bahwa di perusahaan lamanya, dia tidak mendapatkan THR
Dari penjelasan diatas bisa diketahui, bahwa hanya pekerja/karyawan/buruh yang terikat PKWT dan PKWTT saja yang akan mendapatkan THR. Sementara pegawai freelance dan juga karyawan magang yang memang tidak terikat dengan perjanjian kerja, tidak wajib menerima THR.
Bukan hanya itu saja, meskipun dalam peraturan tersebut diterangkan bahwa pihak yang menerima THR tersebut adalah pekerja/karyawan/buruh yang telah bekerja selama 1 tahun, berdasarkan PKWT dan juga PKWTT. Namun peraturan tersebut tidak lantas melupakan pekerja/karyawan/buruh yang bekerja di bawah kurun waktu tersebut.
Dimana pekerja/buruh/karyawan baru masih bisa mendapatkan THR dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah bekerja minimal 1 bulan
- THR diberikan dengan besaran yang dihitung dari lamanya bekerja (yang dihitung per hari)
2. Cara Penghitungan THR
Sebenarnya, cara penghitungan THR ini secara langsung akan menentukan mengenai besaran THR berapa kali gaji. Dimana dalam peraturan tersebut telah diterangkan bahwa besaran THR tersebut setara dengan besaran gaji yang diterima oleh pekerja/karyawan/buruh tersebut, yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
Dalam arti, THR adalah 1 x gaji yang diterima pekerja dalam 1 bulan, maupun yang diterima di bulan sebelumnya, yang ditambahkan dengan tunjangan-tunjangan lainnya. Adapun cara penghitungannya bisa dilakukan dengan menggunakan rumus seperti di bawah ini.
THR = Besaran gaji dalam 1 bulan + Tunjangan
Agar Anda bisa lebih memahami mengenai besaran THR berapa kali gaji ini, Anda bisa menyimak ilustrasi di bawah ini.
Selama bekerja di perusahaan A, Rudi menerima gaji pokok sebesar Rp 5.000.000,-. Gaji tersebut biasanya akan diterimanya bersamaan dengan tunjangan-tunjangan lainnya. Dimana pada bulan sebelumnya, Rudi menerima tunjangan sekitar Rp 500,000,-. Dengan demikian, besaran THR yang diterima Rudi adalah:
THR = Besaran gaji dalam 1 bulan + Tunjangan
= Rp 5.000.000,- + Rp 500.000,-
= Rp 5.500.000,-
3. Waktu Pemberian THR
Dari poin diatas, kini Anda telah mengetahui bahwa besaran THR ini adalah 1 x gaji yang ditambahkan dengan tunjangan-tunjangan lainnya. Selain membahas mengenai siapa saja yang berhak menerima THR hingga THR berapa kali gaji, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tersebut juga diterangkan mengenai waktu pemberian THR.
Dimana mengenai hal tersebut sebenarnya telah diterangkan dalam pembahasan sebelumnya diatas, bahwa waktu pemberian THR ini sebenarnya tergantung dari perusahaan tersebut. Namun ada baiknya THR tersebut dibayarkan 1 bulan, dan paling lambat 7 hari menjelang hari raya.
4. Sanksi yang Diterima Perusahaan Bilamana Tidak Memberikan THR
Pemberian THR bisa dibilang menjadi hal yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Bahkan dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tersebut juga dijelaskan, bahwa setiap perusahaan yang tidak memberikan THR pada para karyawannya akan menerima sejumlah sanksi. Diantaranya:
- Teguran tertulis yang akan diberikan kepada perusahaan
- Pemberian sanksi berupa kewajiban membayar denda, sebesar 5% dari akumulasi keseluruhan besaran THR karyawan yang harus dibayar. Meskipun telah membayar denda, perusahaan tersebut tetap diwajibkan untuk membayar THR karyawannya yang tertunda
- Pembatasan mengenai operasional bisnis perusahaan
- Penghentian usaha sementara yang dijalankan perusahaan, hingga
- Pembekuan usaha perusahaan, yang dilakukan secara permanen
Itu dia beberapa informasi seputar Tunjangan Hari Raya atau yang dikenal dengan istilah THR. Dari penjelasan diatas kiranya kini Anda telah mengetahui mengenai THR berapa kali gaji. Dimana besaran THR ini adalah 1 kali gaji, yang ditambah dengan tunjangan lainnya, bilamana ada. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat!
Comments are closed.