Tahukah Anda jika saat ini ada undang-undang yang mengatur tentang pajak akan pendapatan atau gaji. Pajak akan gaji ini diatur lengkap dalam undang-undang yang disebut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Mungkin sebagian dari Anda susah memahami PPh 21 berapa persen gaji yang didapatkan. Untuk penjabaran lebih lanjut tentang PPh pasal 21 ini, silahkan simak ulasan berikut.
Daftar Isi
Pengenalan PPh 21
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 merupakan salah satu jenis wajib pajak yang dibayarkan setiap pribadi yang telah memiliki pendapatan. Tata-tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sudah ditetapkan dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Siapa Saja Target PPh 21?
Dalam penentuan PPh 21 berapa persen gaji Anda, perlu diketahui pembagian persentase pajak ini disesuaikan dengan targetnya. Berikut adalah daftar dari pribadi atau instansi yang harus melakukan wajib pajak PPh 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3.
- Seorang pegawai baik dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap.
- Penerima uang pensiun atau uang manfaat pensiun, pesangon, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk juga ahli waris.
- Yang bukan pegawai tetapi menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
- Pemain musik, penyanyi, pelawak, pembawa acara, bintang di dalam dunia peran (bintang film, sinetron, iklan, dan pemain drama), sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya
- Seorang yang termasuk olahragawan
- Pengajar, penyuluh, moderator, penceramah, penasihat, dan pelatih
- Pengarang, penerjemah, dan peneliti
- Seorang pengelola atau pengawas proyek
- Yang termasuk pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara
- Pemberi jasa untuk segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, elektronika, telekomunikasi, fotografi, ekonomi, dan sosial serta yang memberikan jasa pada suatu kepanitiaan
- Yang termasuk agen iklan
- Seorang petugas penjaja barang dagangan
- Seorang petugas dinas luar asuransi
- Yang termasuk distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan dengan jenis sama lainnya.
- Bagi anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap jabatan sebagai pegawai tetap di perusahaan yang sama.
- Bagi mantan pegawai.
- Bagi peserta kegiatan yang mendapatkan penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya di dalam kegiatan tersebut. Dijelaskan untuk poin 6 ini antara lain:
- Peserta dalam perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan bidang perlombaan lainnya
- Peserta pertemuan, seperti konferensi, rapat, sidang, dan atau kunjungan kerja
- Peserta maupun anggota di dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
- Peserta dalam pendidikan dan pelatihan
- Atau peserta pada kegiatan lainnya
Baca Juga: Inilah Metode Cara Hitung Pajak Gaji Karyawan
PPh 21 Berapa Persen Gaji Anda?
Tentang PPh 21 berapa persen gaji yang didapatkan akan dibahas pada sesi ulasan berikut. Untuk PPh 21 berapa persen gaji yang didapatkan ini akan disesuaikan dengan status penghasilan, yaitu Berdasarkan PKP (Penghasilan Kena Pajak), PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), dan yang diatur pada Pasal 17 ayat 1.
Lebih lengkapnya, silahkan pembahasan di bawah ini.
1) Berdasarkan PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 untuk PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh Pasal 21 adalah pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap dengan jumlah kumulatif penghasilan dalam satu bulan melebihi Rp 4.500.000, bukan pegawai yang penghasilannya bersifat berkesinambungan.
Makna berkesinambungan di sini dijelaskan dalam PER-31/PJ/2009, yang adalah imbalannya dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Selain itu, untuk PPh 21 berapa persen gaji berdasarkan PKP adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan ini berlaku untuk bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan tidak bersifat berkesinambungan.
2) Berdasarkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016, perusahaan bisa saja tidak dikenakan pajak penghasilan jika penghasilan karyawannya kurang atau sama dengan Rp 54.000.000. penjelasan lebih lanjutnya:
- Rp 54.000.000 adalah PTKP bagi diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000 adalah PTKP tambahan bagi Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000 adalah PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami
- Rp 4.500.000 adalah PTKP tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus, juga anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Paling banyak adalah 3 orang bagi setiap keluarga.
3) Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1
Untuk PPh 21 berapa persen gaji yang didapatkan jika sesuai Pasal 17 ayat 1, dijelaskan bahwa tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif. Dengan keterangan sebagai berikut:
- Wajib Pajak bagi penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 5%
- Wajib Pajak bagi penghasilan tahunan antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 sebesar 15%
- Wajib Pajak bagi penghasilan tahunan antara Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 sebesar 25%
- Wajib Pajak bagi penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 sebesar 30%
- Wajib Pajak bagi yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi daripada yang memiliki
Rumus PPh 21 dan Ilustrasi Perhitungannya
Untuk PPh 21 berapa persen gaji yang didapatkan, dihitung dengan rumus berikut:
tarif pajak x [penghasilan – pengurang] |
Untuk yang belum mempunyai NPWP, perhitungan dilakukan dengan mengalikan 120% dengan total pajak yang terutang.
PPh 21 = 120% x PPh 21 Terutang |
1) Untuk Seseorang dengan Penghasilan Tetap
Jika Anda seorang karyawan swasta di perusahaan A dan mulai bekerja pada bulan Januari 2022. Status Anda adalah menikah dan mempunyai dua orang anak. Anda memiliki gaji pokok sebesar Rp 10.000.000 per bulan dengan detail tambahan tunjangan pada bulan Januari 2022 dari perusahaan A:
Tunjangan Lembur | Tunjangan Komunikasi | Tunjangan Transport |
Rp 1.000.000 | Rp 300.000 | Rp 500.000 |
Di samping itu, perusahaan A juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang mengakibatkan daftar iuran dalam persen sebagai berikut:
Jaminan Kesehatan | Jaminan Kematian | Jaminan Kecelakaan Kerja | Jaminan Pensiun | Jaminan Hari Tua | |
Oleh | |||||
Perusahaan | 4% | 0,3% | 0,24% | 2% | 3,7% |
Karyawan | 1% | – | – | 1% | 2% |
Perhitungan PPh 21
Perhitungan gaji pada Januari 2022
Gaji Pokok | Tunjangan Lembur | Tunjangan Komunikasi | Tunjangan Transport | Kumulatif Penghasilan |
Rp 10.000.000 | Rp 1.000.000 | Rp 300.000 | Rp 500.000 | Rp 11.800.000 |
Jaminan yang dibayarkan pemberi kerja:
Oleh Perusahaan | Jaminan Kesehatan | Jaminan Kecelakaan Kerja | Jaminan Kematian |
Dalam Persen | 4% | 0,24% | 0,3% |
Dalam Rupiah | Rp 320.000 | Rp 24.000 | Rp 30.000 |
Dengan hasil di atas, maka penghasilan bruto Anda per bulan adalah
Penghasilan Bruto = Kumulatif Penghasilan + Jaminan Kesehatan+Jaminan Kecelakaan Kerja + Jaminan Kematian |
Penghasilan Bruto = Rp 11.800.000 + Rp 320.000 + Rp 24.000 + Rp 30.000 = Rp 12.174.000 |
Cara menghitung aspek pengurang:
Untuk Karyawan | Biaya Jabatan | Jaminan Hari Tua | Jaminan Pensiun |
Dalam Persen | (5% x Ph. Bruto) | 2% | 1% |
Dalam Rupiah | Rp 500.000 | Rp 200.000 | Rp 77.035 |
Dengan hasil di atas, maka penghasilan netto Anda per bulan adalah
Penghasilan Netto = Ph. Bruto + Biaya Jabatan + Jaminan Hari Tua + Jaminan Pensiun |
Penghasilan Netto = Rp 12.174.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000 + Rp 77.035 = Rp 11.396.965 |
Anda bisa menghitung penghasilan netto per tahun = 12 x Rp 11.396.965 = Rp 136.763.580
Ph. Tidak Kena Pajak (PTKP) K/2 dihitung dengan menambahkan nominal di bawah ini:
- Rp 54.000.000 adalah PTKP bagi diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000 adalah PTKP tambahan bagi Wajib Pajak yang kawin
- Rp 9.000.000 adalah PTKP tambahan 2 anak kandung
Maka, total (PTKP) K/2 adalah Rp 67.500.000
Untuk Ph. Kena Pajak (PKP) = Ph. Netto – PTKP
PKP= Rp 136.763.580 – Rp 67.500.000 = Rp 69.263.580, dibulatkan ke ribuan terdekat menjadi Rp 69.263.000
Karena PKP terletak diantara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000, maka PPh 21 Terutang setahun (12 bulan) adalah PKP dikalikan 15%, maka = Rp 10.389.450
PPh 21 Terutang untuk bulan Januari 2022 = Rp 10.389.450 : 12 = Rp 865.787,5
PPh 21 yang dipotong oleh perusahaan A di bulan Januari 2022 adalah sebesar Rp 865.787,5.
2) Untuk Seseorang dengan Penghasilan Tidak Tetap
Anggap saja Anda seorang freelancer dengan status belum menikah dan memiliki NPWP. Penghasilan Anda adalah Rp 2.000.000 per minggu.
Perhitungan pajak Anda adalah sebagai berikut:
Rumus | Hasil | |
Penghasilan Bruto | Rp 2.000.000 x 4 | Rp 8.000.000 |
Biaya Jabatan | Rp 8.000.000 x 5% | Rp 400.000 |
Penghasilan Netto (1 Bulan) | Ph. Bruto – Biaya Jabatan | Rp 7.600.000 |
Penghasilan Netto (1 Tahun) | Rp 7.600.000 x 12 | Rp 91.200.000 |
PTKP Setahun untuk Wajib Pajak Tidak Kawin | Rp 54.000.000 | Rp 54.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Penghasilan Netto (1 Tahun) – PTKP setahun | Rp 37.200.000 |
PPh Pasal 21 terutang | Rp 37.200.000 x 5% | Rp 1.860.000 |
PPh 21 dalam Satu Bulan | Rp 1.860.000 : 12 | Rp 38.750 |
Berikut tadi merupakan informasi PPh 21 berapa persen gaji yang didapatkan, lengkap dengan rumus dan ilustrasi perhitungannya. Semoga dapat membantu untuk memberikan PPh 21 berapa persen gaji Anda.
Comments are closed.