PPh 21 Berapa Persen Gaji yang Didapatkan?

Update Harga Google Cloud Platform 2024

Tahukah Anda jika saat ini ada undang-undang yang mengatur tentang pajak akan pendapatan atau gaji. Pajak akan gaji ini diatur lengkap dalam undang-undang yang disebut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Mungkin sebagian dari Anda susah memahami PPh 21 berapa persen gaji yang didapatkan. Untuk penjabaran lebih lanjut tentang PPh pasal 21 ini, silahkan simak ulasan berikut.

Daftar Isi

Pengenalan PPh 21

Update Harga Google Cloud Platform 2024

Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 merupakan salah satu jenis wajib pajak yang dibayarkan setiap pribadi yang telah memiliki pendapatan. Tata-tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sudah ditetapkan dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

Siapa Saja Target PPh 21?

Dalam penentuan PPh 21 berapa persen gaji Anda, perlu diketahui pembagian persentase pajak ini disesuaikan dengan targetnya. Berikut adalah daftar dari pribadi atau instansi yang harus melakukan wajib pajak PPh 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3.

  1. Seorang pegawai baik dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap.
  2. Penerima uang pensiun atau uang manfaat pensiun, pesangon, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk juga ahli waris.
  3. Yang bukan pegawai tetapi menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
  • Pemain musik, penyanyi, pelawak, pembawa acara, bintang di dalam dunia peran (bintang film, sinetron, iklan, dan pemain drama), sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya
  • Seorang yang termasuk olahragawan
  • Pengajar, penyuluh, moderator, penceramah, penasihat, dan pelatih
  • Pengarang, penerjemah, dan peneliti
  • Seorang pengelola atau pengawas proyek
  • Yang termasuk pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara
  • Pemberi jasa untuk segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, elektronika, telekomunikasi, fotografi, ekonomi, dan sosial serta yang memberikan jasa pada suatu kepanitiaan
  • Yang termasuk agen iklan
  • Seorang petugas penjaja barang dagangan
  • Seorang petugas dinas luar asuransi
  • Yang termasuk distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan dengan jenis sama lainnya.
Update Harga Google Cloud Platform 2024
  1. Bagi anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap jabatan sebagai pegawai tetap di perusahaan yang sama.
  2. Bagi mantan pegawai.
  3. Bagi peserta kegiatan yang mendapatkan penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya di dalam kegiatan tersebut. Dijelaskan untuk poin 6 ini antara lain:
  • Peserta dalam perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan bidang perlombaan lainnya
  • Peserta pertemuan, seperti konferensi, rapat, sidang, dan atau kunjungan kerja
  • Peserta maupun anggota di dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
  • Peserta dalam pendidikan dan pelatihan
  • Atau peserta pada kegiatan lainnya

Baca Juga: Inilah Metode Cara Hitung Pajak Gaji Karyawan

PPh 21 Berapa Persen Gaji Anda?

Tentang PPh 21 berapa persen gaji yang didapatkan akan dibahas pada sesi ulasan berikut. Untuk PPh 21 berapa persen gaji yang didapatkan ini akan disesuaikan dengan status penghasilan, yaitu Berdasarkan PKP (Penghasilan Kena Pajak), PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), dan yang diatur pada Pasal 17 ayat 1.

Lebih lengkapnya, silahkan pembahasan di bawah ini.

1) Berdasarkan PKP (Penghasilan Kena Pajak)

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 untuk PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh Pasal 21 adalah pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap dengan jumlah kumulatif penghasilan dalam satu bulan melebihi Rp 4.500.000, bukan pegawai yang penghasilannya bersifat berkesinambungan.

Makna berkesinambungan di sini dijelaskan dalam PER-31/PJ/2009, yang adalah imbalannya dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. 

Selain itu, untuk PPh 21 berapa persen gaji berdasarkan PKP adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan ini berlaku untuk bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan tidak bersifat berkesinambungan.

2) Berdasarkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016, perusahaan bisa saja tidak dikenakan pajak penghasilan jika penghasilan karyawannya kurang atau sama dengan Rp 54.000.000. penjelasan lebih lanjutnya:

  • Rp 54.000.000 adalah PTKP bagi diri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp 4.500.000 adalah PTKP tambahan bagi Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 54.000.000 adalah PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  • Rp 4.500.000 adalah PTKP tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus, juga anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Paling banyak adalah 3 orang bagi setiap keluarga.

3) Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1

Untuk PPh 21 berapa persen gaji yang didapatkan jika sesuai Pasal 17 ayat 1, dijelaskan bahwa tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif. Dengan keterangan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak bagi penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 5%
  • Wajib Pajak bagi penghasilan tahunan antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 sebesar 15%
  • Wajib Pajak bagi penghasilan tahunan antara Rp 250.000.000Rp 500.000.000 sebesar 25%
  • Wajib Pajak bagi penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 sebesar 30%
  • Wajib Pajak bagi yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi daripada yang memiliki

Rumus PPh 21 dan Ilustrasi Perhitungannya

Untuk PPh 21 berapa persen gaji yang didapatkan, dihitung dengan rumus berikut: 

tarif pajak x [penghasilan – pengurang]

Untuk yang belum mempunyai NPWP, perhitungan dilakukan dengan mengalikan 120% dengan total pajak yang terutang. 

PPh 21 = 120% x PPh 21 Terutang

1) Untuk Seseorang dengan Penghasilan Tetap

Jika Anda seorang karyawan swasta di perusahaan A dan mulai bekerja pada bulan Januari 2022. Status Anda adalah menikah dan mempunyai dua orang anak. Anda memiliki gaji pokok sebesar Rp 10.000.000 per bulan dengan detail tambahan tunjangan pada bulan Januari 2022 dari perusahaan A: 

Tunjangan LemburTunjangan KomunikasiTunjangan Transport
Rp 1.000.000Rp 300.000Rp 500.000

Di samping itu, perusahaan A juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang mengakibatkan daftar iuran dalam persen sebagai berikut: 

Jaminan KesehatanJaminan KematianJaminan Kecelakaan KerjaJaminan PensiunJaminan Hari Tua
Oleh
Perusahaan4%0,3%0,24%2%3,7%
Karyawan1%1%2%

Perhitungan PPh 21 

Perhitungan gaji pada Januari 2022

Gaji PokokTunjangan LemburTunjangan KomunikasiTunjangan TransportKumulatif Penghasilan
Rp 10.000.000Rp 1.000.000Rp 300.000Rp 500.000Rp 11.800.000

Jaminan yang dibayarkan pemberi kerja: 

Oleh PerusahaanJaminan KesehatanJaminan Kecelakaan KerjaJaminan Kematian
Dalam Persen4%0,24%0,3%
Dalam RupiahRp 320.000Rp 24.000Rp 30.000

Dengan hasil di atas, maka penghasilan bruto Anda per bulan adalah

Penghasilan Bruto = Kumulatif Penghasilan + Jaminan Kesehatan+Jaminan Kecelakaan Kerja + Jaminan Kematian
Penghasilan Bruto = Rp 11.800.000 + Rp 320.000 + Rp 24.000 + Rp 30.000 = Rp 12.174.000

Cara menghitung aspek pengurang: 

Untuk KaryawanBiaya Jabatan Jaminan Hari TuaJaminan Pensiun
Dalam Persen(5% x Ph. Bruto)2%1%
Dalam RupiahRp 500.000Rp 200.000Rp 77.035

Dengan hasil di atas, maka penghasilan netto Anda per bulan adalah

Penghasilan Netto = Ph. Bruto + Biaya Jabatan + Jaminan Hari Tua + Jaminan Pensiun
Penghasilan Netto = Rp 12.174.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000 + Rp 77.035 = Rp 11.396.965

Anda bisa menghitung penghasilan netto per tahun = 12 x Rp 11.396.965 = Rp 136.763.580 

Ph. Tidak Kena Pajak (PTKP) K/2 dihitung dengan menambahkan nominal di bawah ini:

  • Rp 54.000.000 adalah PTKP bagi diri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp 4.500.000 adalah PTKP tambahan bagi Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 9.000.000 adalah PTKP tambahan 2 anak kandung 

Maka, total (PTKP) K/2 adalah Rp 67.500.000 

Untuk Ph. Kena Pajak (PKP) = Ph. Netto – PTKP 

PKP= Rp 136.763.580 – Rp 67.500.000 = Rp 69.263.580, dibulatkan ke ribuan terdekat menjadi  Rp 69.263.000

Karena PKP terletak diantara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000, maka PPh 21 Terutang setahun (12 bulan) adalah PKP dikalikan 15%, maka = Rp 10.389.450 

PPh 21 Terutang untuk bulan Januari 2022 = Rp 10.389.450 : 12 = Rp 865.787,5 

PPh 21 yang dipotong oleh perusahaan A di bulan Januari 2022 adalah sebesar Rp 865.787,5.

2) Untuk Seseorang dengan Penghasilan Tidak Tetap

Anggap saja Anda seorang freelancer dengan status belum menikah dan memiliki NPWP. Penghasilan Anda adalah Rp 2.000.000 per minggu. 

Perhitungan pajak Anda adalah sebagai berikut: 

RumusHasil
Penghasilan BrutoRp 2.000.000 x 4 Rp 8.000.000
Biaya JabatanRp 8.000.000 x 5%Rp 400.000
Penghasilan Netto (1 Bulan)Ph. Bruto – Biaya JabatanRp 7.600.000
Penghasilan Netto (1 Tahun)Rp 7.600.000 x 12 Rp 91.200.000
PTKP Setahun untuk Wajib Pajak Tidak KawinRp 54.000.000 Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak SetahunPenghasilan Netto (1 Tahun) – PTKP setahunRp 37.200.000
PPh Pasal 21 terutangRp 37.200.000 x 5%Rp 1.860.000
PPh 21 dalam Satu BulanRp 1.860.000 : 12Rp 38.750

Berikut tadi merupakan informasi PPh 21 berapa persen gaji yang didapatkan, lengkap dengan rumus dan ilustrasi perhitungannya. Semoga dapat membantu untuk memberikan PPh 21 berapa persen gaji Anda.

Comments are closed.