Siapa pun yang merupakan umat muslim dan telah memiliki pendapatan tetap serta telah telah memenuhi nisabnya. Maka mereka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sebagaimana yang disebutkan dalam Al-qur’an. Agar Anda bisa mengeluarkan zakat yang sesuai, maka Anda harus tahu cara hitung zakat penghasilan gaji terlebih dahulu.
Baca Juga: Masih Bingung THE Berapa Kali Gaji? Yuk Simak Informasinya Disini
Daftar Isi
Mengenal Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau disebut juga sebagai zakat mal ialah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang telah baligh dan memiliki pendapatan tetap.
Pendapatan atau gaji yang dimaksud di sini adalah upah, pendapatan maupun honorarium yang diperoleh secara halal dari pekerjaannya baik itu dari pekerjaan karyawan, wirausaha, konsultan, dokter, dan sebagainya.
Besar kecil zakat ditentukan dan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima oleh pekerja dengan ketentuan telah memenuhi nisab atau batasnya. Jika sudah memenuhi atau bahkan lebih pekerja diwajibkan untuk mengeluarkan zakat penghasilan.
Mengenai anjuran zakat pun telah tercantum pada Al-qur’an surah Al-baqarah ayat 267 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al-Baqarah Ayat 267)
Pembayaran zakat penghasilan dapat Anda bayarkan di setiap bulan atau pertahun. Namun, sebaiknya sangat disarankan untuk membayar zakat di setiap per bulan di waktu Anda menerima gaji atau penghasilan.
Dalam agama pekerja yang memiliki nilai gaji dan telah memenuhi nisabnya maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Namun, dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 17, 08, BR, VII tahun 2017 dijelaskan bahwa pekerja yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat penghasilan ialah mereka yang memiliki penghasilan mulai dari Rp 5.240.000 per bulan.
Baca Juga: Berapa Persen Sedekah dari Gaji? Ini Cara Menghitungnya
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Gaji
Seorang pekerja yang memiliki gaji lebih daripada nisabnya, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Lalu, bagaimana besaran zakat yang dikeluarkan oleh seorang pekerja? Untuk menemukan besaran jumlah zakat yang dikeluarkan, Anda harus menghitungnya terlebih dahulu.
Setiap pekerja yang melebihi nisabnya diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan per bulan yang didapatkannya.
Simulasi perhitungan zakat penghasilan ialah:
jumlah penghasilan yang didapat dalam 1 bulan X 2,5%.
Jika Anda masih belum paham, kami akan sedikit menjelaskannya.
Misalnya Pekerja A memiliki gaji dalam per bulan sebesar RP. 8.000.000 maka berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkannya?
Maka dari simulasi perhitungan di atas, besaran yang dikeluarkannya ialah 8.000.000 X 2,5% = 200.000
Artinya, pekerja A wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Bagaimana? Sudah Anda pahami cara menghitung zakat penghasilan gajinya?
Contoh lainnya, Pekerja B memiliki gaji per tahunnya sebesar 100 juta dalam per tahun atau setara dengan Rp.8,300,000—delapan juta tiga ratus ribu, maka pekerja B dikatakan telah mencapai nisabnya dan diwajibkan mengeluarkan zakatnya. Lalu berapa besar zakat yang harus dikeluarkannya?
Maka jawabannya:
100.000.000 X 2,5%= 2.500.000.—dua juta lima ratus ribu rupiah per tahun
8,300,000 X 2,5% = 20,500.—dua ratus tujuh ribu 500 rupiah per bulan.
Demikianlah cara perhitungan yang harus Anda pahami dalam menentukan jumlah atau besaran zakat penghasilan yang harus dikeluarkan. Dalam menghitung zakat ini tentu harus Anda lakukan sungguh-sungguh agar hasilnya sesuai dengan aturan pengeluaran zakat.
Kepada Siapa Sebaiknya Kita Mengeluarkan Zakat?
Bukan hanya dalam hitungan besaran zakat saja yang diatur, kepada siapa dan mana yang berhak menerima zakat penghasilan gaji yang kita keluarkan pun telah diatur dalam agama.
Setidaknya terdapat 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat diantaranya, fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, dan orang Fisabilillah.
Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dan dijelaskan dalam Al-quran Surah At-taubah ayat 60 yang berbunyi:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Lalu, siapakah kedelapan golongan tersebut? Berikut orang-orang yang termasuk dalam kedelapan golongan tersebut:
Fakir
Fakir merupakan sebutan bagi mereka yang memiliki harta, akan tetapi dengan jumlah sedikit. Mereka yang tergolong fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan sehingga jarang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
Miskin
Orang yang berada pada golongan miskin yakni orang yang satu tingkat di atas fakir yakni orang yang memiliki harta serta sedikit jumlahnya.
Mereka memiliki penghasilan yang hanya dapat mencukupi kebutuhan makan, minum tidak lebih dari itu.
Amil
Amil adalah golongan orang-orang yang mengurus zakat dan yang berhak mengelolanya mulai dari menerima zakat hingga menyalurkannya pada orang yang membutuhkan.
Mualaf
Muallaf adalah sebutan bagi orang yang baru masuk islam. Seorang Mualaf juga memiliki hak dalam menerima zakat.
Hal ini bertujuan agar orang tersebut memiliki keyakinan yang lebih mantap bahwa islam adalah agamanya, Allah adalah Tuhannya dan Muhammad adalah RasulNya.
Riqab / Memerdekakan Budak
Golongan selanjutnya adalah Riqab atau memerdekakan Budak. Di mana zaman dahulu banyak orang yang dijadikan budak oleh para saudagar kaya.
Zakat ini dahulunya dapat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dapat dimerdekakan. orang-orang yang dapat memerdekakan budak pun berhak menerima zakat.
Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Gharim adalah sebutan bagi mereka yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang pun berhak menerima zakat.
Namun, orang yang berhutang demi kepentingan maksiat seperti judi atau memulai bisnis lalu bangkruk hak mendapatkan zakat dikatakan gugur.
Fisabilillah
Orang yang bergolongan Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah yakni segala sesuatunya untuk kepentingan di jalan Allah.
Orang yang termasuk sebagai Fisabilillah adalah orang yang berperang, berdakwah, mengembangkan pendidikan, dan lain sebagainya.
Ibnu Sabil
Terakhir golongan yang berhak menerima zakat ialah Ibnu Sabil atau disebut juga sebagai musafir, yakni orang yang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Itulah kedelapan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Dengan mengetahui siapa yang berhak menerima zakat, Anda bisa menunaikan zakat penghasilan gaji dengan lebih afdol dan sesuai syariat Islam.
Comments are closed.