BUMDES merupakan salah satu unit usaha yang dikelola oleh desa, dengan tujuan untuk memajukan kesejateraan masyarakat di desa tersebut. Adapun dalam pelaksanaannya, BUMDES biasanya akan dikelola oleh pengurus BUMDES, yang nantinya akan memperoleh gaji BUMDES yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam arti, gaji dari pegawai BUMDES tersebut biasanya akan diberikan Pemerintah Desa sebagai pemilik BUMDES, berdasarkan ketentuan pemerintah. Namun sebenarnya, berapa gaji untuk pengurus BUMDES tersebut? dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengurus BUMDES tersebut? Ini dia penjelasannya!
Baca Juga: Yuk Intip Besaran Gaji di Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Daftar Isi
Apa Itu BUMDES? dan Berapa Kisaran Gaji BUMDES?
Sebagaimana yang telah dijelaskan di awal, bahwa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa, yang disingkat menjadi BUMDES, merupakan salah satu unit usaha yang dimiliki oleh desa. Dimana pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Bukan hanya itu saja, BUMDES juga biasanya berbadan hukum, dan didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat di desa tempat BUMDES tersebut berada. Meskipun demikian, dalam pelaksanaan harian, BUMDES biasanya dikelola oleh pengurus BUMDES.
Dimana pengurus BUMDES ini hendaknya bukanlah seorang aparat desa. Dengan kata lain, pengurus BUMDES biasanya berasal dari kalangan masyarakat. Sementara untuk penasihat/komisaris BUMDES, biasanya dijabat oleh Kepala Desa itu sendiri, sebagai pimpinan tertinggi dari Pemerintah Desa pemilik BUMDES tersebut.
Dengan kata lain, pengurus BUMDES ini bukanlah seorang ASN. Sehingga gaji BUMDES ini akan dibebankan kepada Pemerintah Desa tersebut, dengan besaran yang sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Karena BUMDES sendiri merupakan sebuah unit usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitarnya, maka dalam kegiatan operasionalnya, BUMDES biasanya melakukan jual beli barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat setempat. Misalnya usaha sembako, kelontongan, dan yang lainnya.
Meskipun demikian, ada juga BUMDES yang menerima hasil bumi dan juga hasil karya masyarakat setempat, yang nantinya akan dijual ke masyarakat luar desa tersebut. Dimana hasilnya akan digunakan untuk kepentingan desa setempat.
Namun sebenarnya bukan hanya itu saja. Karena ada sejumlah BUMDES yang memberikan kredit pinjaman bagi masyarakat setempat, maupun yang menerima modal dari pihak lain, dengan prinsip bagi hasil. Keduanya memang diperbolehkan, sejauh hal tersebut bisa saling menguntungkan, dan telah disetujui sebelumnya oleh Badan Pengawas Desa.
Pada umumnya, dana dari BUMDES tersebut bisa berasal dari berbagai sumber. Seperti diantaranya:
- Dari Pemerintah Desa setempat
- Sumbangan dari masyarakat
- Tabungan dari masyarakat
- Bantuan dari pemerintah Kabupaten, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat, serta
- Pinjaman dari pihak lain
Selain digunakan untuk modal, dana BUMDES juga biasanya digunakan untuk membayar gaji BUMDES. Dalam arti, sebagian kecil dari dana yang dimiliki BUMDES, digunakan untuk menggaji pengurus BUMDES.
Persyaratan untuk Menjadi Pengurus BUMDES
Secara garis besar, kebijakan mengenai BUMDES ini telah diatur dalam Permendesa nomor 04 tahun 2015. Dimana dalam peraturan tersebut, bukan hanya dijelaskan mengenai tujuan, sumber dana, serta pengelolaan dari BUMDES saja, namun juga dibahas mengenai persyaratan untuk menjadi pengurus BUMDES.
Dimana setiap anggota masyarakat yang telah memenuhi sejumlah persyaratan tersebut, dan yang terpilih sebagai pengurus BUMDES, nantinya akan menerima gaji BUMDES, dengan besaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun sejumlah persyaratan untuk menjadi pengurus BUMDES diantaranya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Berdomisili di desa tempat BUMDES tersebut berada, minimal 2 tahun
- Memiliki kepribadian yang baik dan jujur
- Memiliki jiwa wirausaha
- Memiliki kepedulian terrhadap ekonomi desa, serta
- Telah menempuh pendidikan minimal lulusan SLTA, ataupun yang sederajat
Daftar Pengurus BUMDES
Sama seperti pada susunan perangkat desa pada umumnya, BUMDES juga terdiri dari sejumlah pengurus, yang mana semua pengurus tersebut berasal dari masyarakat desa, dan menempati berbagai posisi penting di BUMDES.
Adapun susunan pengurus BUMDES ini diantaranya:
1.Komisaris/Penasihat BUMDES
Posisi pertama ditempati oleh Komisaris BUMDES, yang lebih dikenal dengan Penasihat BUMDES. Posisi ini biasanya dijabat oleh Kepala Desa setempat. Adapun tugas dari Komisaris/Penasihat BUMDES ini yaitu melakukan pengawasan hingga memberikan nasehat kepada direksi dan juga pengurus BUMDES lainnya. Khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan BUMDES.
2. Pengawas BUMDES
Tugas dari pengawas BUMDES ini yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja direksi BUMDES serta operasional BUMDES. Termasuk diantaranya meminta laporan pertanggungjawaban di akhir tahun, dan juga meminta laporan neraca laba rugi. Bukan hanya itu saja, pengawas BUMDES juga memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus operasional BUMDES.
3. Direktur
Direktur BUMDES merupakan seseorang yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan BUMDES secara keseluruhan. Pada umumnya, direktur BUMDES akan diberikan gaji BUMDES lebih tinggi dari gaji pengurus BUMDES lainnya, kecuali Komisaris dan juga pengawas BUMDES.
Bukan hanya sekedar mengelola BUMDES saja, direktur BUMDES juga bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal berikut ini. Diantaranya:
- Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta kebijakan operasional BUMDES
- Mengangkat dan memberhentikan anggota/pengurus BUMDES
- Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga
- Memberikan laporan secara berkala kepada Komisaris dan pengawas BUMDES, dan yang lainnya
4. Bendahara
Selain sejumlah pengurus diatas, bendahara BUMDES juga menempati posisi penting dalam pengelolaan BUMDES. Mengapa demikian? Karena semua modal dan sumber dana yang masuk ke dalam BUMDES, biasanya akan langsung dicatat, disimpan, hingga dilaporkan oleh bendahara.
Dengan kata lain, bendahara BUMDES merupakan salah satu pengurus BUMDES yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanaan fungsi pengelolaan keuangan pada BUMDES, yang meliputi:
- Mengelola fungsi keuangan BUMDES
- Melaksanakan strategi keuangan BUMDES
- Membuat pembukuan penerimaan dan pengeluaran kas
- Memberikan gaji BUMDES, untuk setiap posisi/jabatan
- Menyusun laporan keuangan
- Mengatur likuiditas keuangan
- Menyetorkan uang ke bank, dan yang lainnya
5. Sekretaris
Jika bendahara bertugas untuk mengelola keuangan BUMDES, maka lain halnya dengan sekretaris. Dimana tugas dari Sekretaris BUMDES yaitu mengelola administrasi BUMDES. Baik itu melakukan administrasi umum, surat menyurat, keasripan, dan yang lainnya. Biasanya, gaji sekretaris akan sama dengan besaran gaji BUMDES untuk jabatan bendahara.
6. Manajer Unit Usaha BUMDES
Selain pengurus yang menemnpati berbagai posisi diatas, pengurus BUMDES lainnya yang tak kalah penting yaitu Manajer Unit Usaha BUMDES. Dimana tugas dari Manajer Unit Usaha BUMDES ini antara lain yaitu:
- Memimpin unit usaha
- Mencari sumber pendapatan unit usaha
- Mengatur efektifitas kinerja dari staf unit usaha, dan yang lainnya
Baca Juga: Ini Dia Nominal Gaji BPD Desa Mulai Kepdes Hingga RT Sesuai Aturan Pemerintah
Kisaran Gaji untuk Pengurus BUMDES
Meskipun gaji BUMDES ini dibebankan kepada pemerinta desa, namun ada sejumlah kebijakan yang mengatur pemberian gaji tersebut. Salah satunya mengenai besaran gaji yang akan diperoleh setiap pengurus BUMDES. Dimana kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021, pasal 33 dan juga pasal 35.
Adapun kisaran gaji untuk pengurus BUMDES diantaranya:
- Komisaris dan pengawas BUMDES. Biasanya ketentuan mengenai gaji untuk Komisaris dan juga pengawas BUMDES yaitu sekitar 12,5% dari surplus BUMDES
- Direktur. Ada beberapa kebijakan untuk gaji BUMDES setingkat direktur ini. Diantaranya gaji yang disesuaikan dengan upah minimum regional, maupun dengan perhitungan 12,5% dari surplus yang diperoleh BUMDES
- Sekretatis dan bendahara. Biasanya gaji untuk kedua pengurus BUMDES tersebut ada di kisaran Rp 450.000,- per bulan, sedangkan
- Pengurus BUMDES lainnya, biasanya akan diberikan gaji sebesar Rp 400.000,- yang dibayarkan dalam setiap bulannya
Itu dia sejumlah informasi mengenai kisaran gaji BUMDES berdasarkan posisi/jabatannya. Meskipun mungkin, gaji dari pengurus BUMDES tersebut tidak lebih besar dari gaji perangkat desa, maupun gaji ASN. Namun dengan adanya BUMDES ini, secara tidak langsung, bisa menambah lapangan kerja dan juga meningkatkan ekonomi desa setempat.
Comments are closed.