Bagi pemula bisnis pertanyaan pertama yang kerap muncul usai merekrut karyawan adalah bagaimana cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset?. Pada dasarnya untuk memberi gaji karyawan pada suatu perusahaan masuk ke dalam labor cost atau yang disebut biaya SDM yang persentasenya berdasarkan omset yang didapatkan.
Namun, penghitungan gaji bukan sepenuhnya menjadi tugas HRD terlebih untuk yang baru membuka usaha. Pastinya ada tuntutan untuk jadi multitasking dan tahu apa saja rincian dalam perhitungan perusahaan baik harian, bulanan atau tahunan.
Untuk itulah disini akan diberikan beberapa cara penghitungan gaji yang didasari dengan omset dari perusahaan tersebut. Supaya lebih jelasnya akan dituliskan di bawah ini secara terperinci.
Daftar Isi
Cara Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Omset Bulanan
Omset bisa dikatakan juga pendapatan kotor setiap bulannya dari badan usaha dimana jika usahanya sudah kelas menengah ke atas perhitungannya lebih kompleks. Ada biaya program retensi karyawan dan juga rekrutmen yang harus dirinci dengan sangat detail.
Namun untuk usaha yang masih skala kecil maupun menengah yang biasa disebut sebagai UMKM beban usahanya rata-rata hanya dari besaran gaji karyawan per bulan. Jadi, untuk memberikan gaji berdasarkan omset masih menjadi pertanyaan besar.
Untuk menghitung gaji karyawan berdasarkan omset maka bergantung pada jumlah omset dan kebutuhan usaha. Jumlah paling ideal kisaran 15 sampai dengan 20% dari omset yang didapatkan.
Menghitung secara presentase ini biasanya juga ada biaya ideal untuk tenaga kerja atau labor cost yang besarannya tidak kurang dari 30%. Untuk memudahkannya berikut ini akan diberikan contohnya.
Contoh :
Jika suatu perusahaan A mendapatkan omset bisnis sebesar Rp100.000.000 setiap bulan, maka jika memakai persentase 15% maka beban tenaga kerja yang harus dikeluarkan sebesar Rp15.000.000 setiap bulannya.
Dari jumlah Rp15.000.000 itulah Anda bisa mengalokasikannya sesuai dengan jenis kebutuhan tenaga kerja yang harus dipenuhi. Contohnya Anda punya usaha di bidang kecantikan yang ikut terjun langsung secara operasional. Maka Anda juga berhak mendapat alokasi biaya tenaga kerja.
Cara Penetapan Gaji dengan Menghitung Omset
Tidak ada ketentuan yang mengikat terkait dengan bagaimana perusahaan harus menghitung atau memberi ketetapan gaji. Pemerintah lewat PP No.36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan mengatur batas bawah berapa karyawan yang akan digaji dalam perusahaan
Untuk perusahaan skala menengah dan besar maka perusahaan punya kewajiban untuk mengikuti gaji minimal atau ikut dengan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Kabupaten/Kota (UMK). Penghitungannya sudah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi di tiap daerah.
Berbeda dengan usaha kecil atau mikro (UKM) ada keringanan batas gaji yang diberikan oleh pemerintah. Mengingat usaha yang lebih kecil pendapatannya juga lebih kecil setidaknya 76 Juta hingga 1 miliar setiap tahunnya.
Ketentuan batas bawah gaji ini berdasarkan paling sedikitnya 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat setingkat provinsi.
Sebagai contohnya adalah Anda mempunyai usaha kecil di daerah Jakarta. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk rata-rata konsumsi di Jakarta pada tahun 2020 sebesar Rp2.257.991.
Jadi upah minimum yang harus dibayarkan pada para pekerja adalah Rp1.128.995 yakni 50% dari Rp2.257.991.
Jadi jika merujuk kembali pada contoh yang sudah disebutkan sebelumnya jika biaya tenaga kerja yang bisa dikeluarkan adalah Rp15.000.000 dan ingin memberikan gaji karyawan Rp1.800.000 maka jumlah tersebut sudah ada di atas gaji minimum untuk UMKM. Karyawan yang bisa direkrut adalah 8 orang.
Angka 8 orang tersebut didapatkan dari Rp15.000.000 lalu dibagi dengan alokasi gaji karyawan sebesar Rp1.800.000.
Tapi alangkah lebih baiknya lagi jika mencari tahu cara penghitungan karyawan berdasarkan dengan omset untuk meneliti lagi apakah dikenai pajak penghasilan PPh 21 atau tidak.
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan Bulanan
Cara Mengetahui Gaji Karyawan Terkena Pajak
Cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset di atas harus disertai dengan pengetahuan apakah gaji dikenai pajak penghasilan ataupun tidak. Jika mengikuti peraturan Dirjen Pajak tentang perpajakan maka jika penghasilan kurang dari Rp4.500.000 setiap bulannya maka tidak akan dikenai pajak.
Namun jika menggaji karyawan dengan cara harian maka lebih dari Rp450.000 per harinya maka karyawan tersebut dikenakan pajak penghasilan. Penghitungannya adalah 5% dari upah harian yang didapatkan lalu dikurangi dengan Rp450.000.
Berbeda lagi jika pada kasusnya di lapangan Anda memberikan gaji karyawan dengan cara harian namun dibayarkan dengan cara kumulatif. Jumlahnya lebih dari Rp4.500.000 dan kurang dari Rp10.200.000 maka tetap dikenakan pajak.
Cara menghitungnya adalah 5% dari pengurangan antara upah harian dan PTKP sebenarnya (PTKP-360 hari).
Terakhir jika memiliki karyawan dengan kontrak gaji yang wajar setiap bulannya dan lebih dari Rp4.500.000 maka penghitungannya memakai penghitungan pajak penghasilan secara progresif.
Jadi penghitungan gaji karyawan sesuai dengan omset perusahaan dilakukan setelah mengetahui apakah gaji karyawan dikenai pajak ataupun tidaknya.
Contoh karyawan yang kena pajak :
Seorang karyawan bekerja harian selama 5 hari dengan upah Rp500.000 setiap harinya. Untuk mengetahui berapa pajak penghasilannya maka memakai rumus:
5% x (Upah harian-Rp450.000) =
5% x (Rp500.000-Rp450.000) = Rp.2500
Maka pajak penghasilan yang harus dikeluarkan oleh karyawan tersebut adalah Rp2.500.
Cara Mudah Menghitung Gaji Berdasarkan Omset
Ada cara mudah untuk menghitung gaji karyawan didasari dengan omset perusahaan yakni menggunakan bantuan aplikasi atau software yang relevan. Pasalnya menghitung gaji dalam usaha yang sudah berkembang akan makin rumit.
Keberadaan software payroll bisa membuat pekerjaan penghitungan gaji bisa lebih mudah, aman dan minim kesalahan. Sistem ini memungkinkan gaji akan keluar otomatis sesuai dengan absensi kehadiran karyawan.
Selain itu juga aplikasi seperti Microsoft Excel menjadi sebuah aplikasi yang sangat membantu dalam dunia keuangan. Memakai aplikasi ini menghindarkan kesalahan penghitungan dan bisa menghitung gaji dengan lebih cepat.
Hanya saja untuk penghitungannya tetap membutuhkan tenaga ahli yang harus mengoperasikannya. Atau biasanya pemilik usaha yang memegang software keuangan di awal usaha. Hal ini supaya lebih tahu apa saja rincian yang ada.
Adanya beberapa bantuan aplikasi di atas harus dimanfaatkan baik dari pelaku usaha kecil ataupun usaha menengah, menengah ke atas. Sudah sangat jarang yang membuat pembukuan menggunakan tulisan manual untuk saat ini.
Jika ada cara yang mudah untuk menghitung gaji karyawan ini tentu kenapa harus menggunakan cara yang sulit. Siapapun bisa mengoperasikan jika mempelajarinya dan juga meningkatkan ketelitian dalam membaca data dan angka.
Ketentuan di atas untuk penghitungan gaji berdasarkan omset masih bisa berubah. Namun untuk di tahun 2022 ketentuan di atas masih berlaku sehingga bagi pelaku usaha masih bisa menghitungnya dengan cara di atas.
Cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset di atas diharapkan membantu bagi pemula usaha yang kesulitan menghitung gaji yang harus ditetapkan. Hindari kesalahan penghitungan dengan memanfaatkan software terkini.
Comments are closed.