Masa percobaan merupakan momen mendebarkan yang dirasakan oleh karyawan baru. Pada masa inilah mereka mengaplikasikan ilmu dan pengalaman dalam dunia pekerjaan, yang memang ia kehendaki sejak dulu. Sebagai fase yang penting dan umum diterapkan oleh perusahaan, tentu Anda berfikir apakah nanti digaji? Tentu saja iya. Lalu bagaimanakah perhitungan gaji karyawan masa percobaan?
Istilah yang tepat untuk tahapan ini, adalah probation atau training. Umumnya, masa percobaan berlaku bagi karyawan baru, agar perusahaan menemukan kecocokan antara karyawan dan perusahaan tersebut. Setelah melalui proses percobaan, barulah karyawan itu menjadi karyawan kontrak atau karyawan tetap.
Walaupun masih training, Anda perlu bertanggung jawab dan menyelesaikan tugas secara sempurna sesuai arahan. Ini dikarenakan, masa percobaan menjadi ajang penunjukkan performa, agar Anda diterima di perusahaan yang sedang dilamar. Jika Anda penasaran dengan gaji yang diterima saat training, baca ulasan ini hingga selesai!
Apa Itu Masa Percobaan?
Ada banyak istilah untuk menyebut masa percobaan karyawan. Tentu ini bergantung bagaimana perusahaan, menyebut istilah ini sesuai dengan kebiasaan yang sudah ada. Meskipun begitu, setiap perusahaan selalu memiliki prosedur ini dalam memanajemen sumber daya manusianya. Tujuan mendasar dari fase ini adalah sebagai instrumen penilaian karyawan sebelum ditetapkan menjadi karyawan sesungguhnya.
Beberapa aspek diterapkan, agar perusahaan menemukan kesesuaian antara karakteristik karyawan dengan perusahaan. Aspek tersebut seperti kemampuan teknis, watak, softskill, dan kemampuan adaptasi di lingkungan kerja. Dan pengampilan keputusan bergantung pada regulasi yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Istilah training atau probation, erat kaitannya dengan perhitungan gaji karyawan masa percobaan. Tentunya ini juga berhubungan dengan konteks lainnya, misalnya masalah promosi, peforma kerja, dan alasan pemecatan, jika terjadi masalah.
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Prorata Berdasarkan Jam dan Hari
Ketetapan Waktu dan Gaji Karyawan Masa Percobaan
Sebelum mengetahui bagaimana menghitung gaji karyawan di fase percobaan, Anda perlu mengetahui ketetapan waktu serta penggajian karyawan terlebi dahulu. Dimana ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah atau tepatnya di Pasal 60 UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Sesuai dengan aturan tersebut, masa percobaan dilakukan maksimal 3 bulan hingga 6 bulan.
Undang-undang tersebut juga mengatur besaran gaji yang diterima karyawan masa percobaan, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Nominal gaji diawali dari angka UMR di suatu wilayah, dan akan meningkat setelah karyawan menuntaskan masa percobaan. Ini berlaku dari perbedaan masa percobaan tiga bulan awal dan akhir.
Contohnya, bagi perusahaan yang menerapkan masa percobaan selama enam bulan, maka waktu tiga bulan kedua akan dianggap sebagai masa kerja dan bukan fase percobaan lagi. Hanya saja ketetapan ini berlaku bagi karyawan PKWTT atau Perjanjian Waktu Kerja Tidak Tertentu. Dan untuk pekerja freelance, ketetapan UU pasal 58 tentang Ketenagakerjaan tidak berlaku.
Bagaimana Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan?
Umumnya, masa percobaan bagi setiap karyawan memiliki keterikatan kontrak atau yang disebut PKWTT. Perhitungan gaji untuk karyawan masa percobaab tidak jauh berbeda dengan karyawan tetap. Hanya saja letak pembeda ini ditentukan pada komponen gaji yang tertera di surat perjanjian. Misalkan, karyawan yang bekerja di masa percobaan tidak akan mendapat tunjangan berupa asuransi, uang transportasi, makanan, tunjangan skill, dan lainnya.
Lalu, karyawan masa percobaan masih mendapat pemotongan pajak PPh 21, ketika menerima gaji yang melebihi jumah PKTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ada dua cara perhitungan gaji untuk kayawan masa percobaan, yakni berdasarkan harian dan bulanan. Pendeskripsian ini bisa dijelaskan dengan ilustrasi berikut.
- Perhitungan Gaji Berdasarkan Sistem Harian
Seorang karyawan bernama ‘Aiden’ telah diterima kerja di perusahaan A. Berdasarkan letak geografisnya, perusahaan ini berlokasi di Jakarta yang menetapkan UMR untuk gaji Aiden sebesar Rp 4.800.000. Selama masa percobaan, Aiden telah bekerja sebanyak 21 hari dan gaji yang diterima akan dihitung sebagai berikut.
Perhitungan gaji karyawan masa percobaan dengan sistem harian dihitung dengan rumusan Rp 4.800.000 : 21 hari, sehingga totalnya Rp 228.571 per harinya. Dari jumlah tersebut, gaji yang diterima Aiden tidak lebih dari Rp 450.000, sehingga tidak dikenai pajak. Akan tetapi angka yang diterima Aiden per harinya berbeda-beda di hari tertentu.
Maka, di hari ke-15 perhitungan gaji Aiden dihitung dengan rumusan Rp 228.571 X 15 hari, sehingga totalnya berjumlah Rp 3.657.142. Jumlah tersebut belum mendapat potongan pajak PPh. Hanya saja, di hari ke-20 gaji Aiden mendapat potongan pajak dengan jumlah perhitungan Rp 228.571 X 20 hari, sehingga totalnya berjumlah Rp 4.571.1428.
Karena totalnya yang melebihi ketetapan pajak, maka gaji Aiden di masa percobaan dihitung sesuai PKP atau Pendapatan Kena Pajak. Perhitungannya seperti ini, jumlah Rp 4.571.428-(20 X (Rp 54.000.000:360), sehingga totalnya menjadi Rp 1.571.428. Selanjutnya, akan dikenai pajak PPh 21 teutang 20 hari.
Jika berdasarkan Pasal 17 ayat 1, pajak yang ditetapkan sebesar 5%, sehingga gaji bersih yang diterima Aiden di rumuskan 5% X PKP. Hasilnya, 5% X Rp 1.571.428 sama dengan Rp 78.571. Ini bisa dikatakan, bahwa Aiden mendapat gaji harian (hari ke-20) sebesar Rp 228.571-Rp 78.571, menjadi Rp 149.999 atau kalau dibulatkan sebesar Rp 150.000.
- Perhitungan Gaji Berdasarkan Sistem Bulanan
Contohnya karyawan yang bernama ‘Ahwin’ telah diterima di perusahaan A. Berdasarkan letak geografinya, perusahaan ini berada di wilayah Surabaya, dan Ahwin diharuskan melakukan masa percobaan di perusahaan tersebut. Ahwin, yang merupakan karyawan belum menikah, digaji sebesar Rp 4.400.000 di perusahaan A selama masa percobaan, dan belum menerima tunjangan.
Dari gaji yang diterima, maka total penghasilan Ahwin dalam setahun dapat dihitung dengan rumusan Rp 4.400.000 X 12 bulan, sehingga totalnya Rp 52,8 Juta. Karena jumlah tersebut belum mencapai batas PTKP, maka gaji Ahwin tidak dikenai pajak. Gaji ini dapat berubah bergantung dari kebijakan perusahaan A, yang disesuaikan dengan aspek perizinan, cuti, keterlambatan, dan lainnya.
Berikut menjadi penjelasan tentang prosedur gaji yang diterima karyawan masa percobaan. Dimana Anda telah memahami beberapa informasi terkait penjelasan umum tentang masa percobaan, ketetapan yang berlaku, hingga perhitungan gaji karyawan masa percobaan. Memang benar, jika ketentuan tentang hak dan kewajiban antara karyawan tetap dan karyawan masa percobaan berbeda. Hal ini dijelaskan, bahwa fase yang ditempuh karyawan merupakan penyesuian lingkungan kerja.
Oleh karena itu, fase percobaan menjadi pengenalan antar keduanya, sehingga menemukan kecocokan skill serta karakter. Perlu diingat, banyak faktor penilaian yang diuji oleh perusahaan seperti keteraturan karyawan dalam absensi, tanggung jawab tugas, dan adaptasi, baik lingkungan kerja dan kultur perusahaan.
Comments are closed.