Kisaran Gaji Dosen Ber-NIDN dan Persyaratan Pengajuan NIDN

Update Harga Google Cloud Platform 2024

Untuk mendapatkan gaji dosen ber NIDN dan memperoleh tunjangan khusus, seorang dosen hendaknya memiliki NIDN yang tercatat di database PDDIKTI. Apa itu NIDN? Dan mengapa dosen tetap harus memilikinya? Simak informasi berikut untuk mengetahuinya lebih lanjut!

Baca Juga: Gaji Asisten Dosen dan Informasi yang Perlu Anda Ketahui

Daftar Isi

Update Harga Google Cloud Platform 2024

Pengertian dan Gaji Dosen Ber NIDN

NIDN merupakan singkatan dari Nomor Induk Dosen Nasional. Dimana NIDN merupakan syarat khusus bagi seorang dosen untuk menjadi dosen tetap di sebuah Perguruan Tinggi (PT), dan mendapatkan gaji serta tunjangan khusus untuk dosen tetap.

Dengan kata lain, seorang dosen yang belum memiliki NIDN ini tidak akan bisa mendapatkan gaji dosen ber NIDN serta sejumlah fasilitas dan juga tunjangan lainnya, yang umumnya diberikan pada dosen tetap.

Pada umumnya, NIDN ini akan diterbitkan pemerintah, yang mana nantinya, seorang dosen yang telah memiliki NIDN ini akan tercatat dalam database PDDIKTI. Dimana PDDIKTI ini sendiri merupakan salah satu aplikasi yang dikelola secara khusus oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Yuk Intip Nominal Gaji Dosen Binus yang Katanya Sangat Menggiurkan

Update Harga Google Cloud Platform 2024

Bukan hanya sekedar mendapatkan gaji yang sama dengan dosen tetap pada umumnya, dosen yang memiliki NIDN ini juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas dan keuntungan lainnya seperti:

  • Memiliki sertifikasi dosen
  • Memudahkan dalam proses naik jabatan
  • Mendapatkan tunjangan khusus dosen, dan
  • Mendapatkan dana hibah

Dengan kata lain, manfaat dari NIDN ini diantaranya:

  • Sebagai identitas diri
  • Sebagai syarat untuk melakukan sertifikasi dosen
  • Sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh para penerima beasiswa, serta
  • Sebagai syarat dalam program pengembangan diri

Baca Juga: Yuk Intip Besaran Gaji Dosen Honorer dan Segala Keuntungannya

Berapa Gaji Dosen yang Telah Memiliki NIDN?

Pada umumnya, dosen yang memiliki NIDN akan dibagi dalam 2 golongan, yaitu golongan III dan juga golongan IV. Untuk kisaran gaji pada setiap golongan ini diantaranya:

Baca Juga: Banyak yang Penasaran, Ini Dia Besaran Gaji Dosen ITB yang Sangat Menggiurkan

Golongan III

Dosen ber NIDN yang termasuk ke dalam golongan III ini pada umumnya merupakan dosen pemula, yang baru mulai mengajar kurang dari 1 tahun. Meskipun demikian, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap dosen golongan III ini yaitu lulusan minimal S2. Adapun kisaran gaji dosen ber NIDN untuk golongan III ini antara lain:

  • Golongan III B, yaitu antara Rp 2.688.500,- hingga Rp 4.415.600,-
  • Golongan III C, yaitu mulai Rp 2.802.300,- hingga Rp 4.602.400,-
  • Golongan III D, yaitu mulai dari Rp 2.920.000,- hingga Rp 4.797.000,-

Baca Juga: Banyak yang Penasaran, Ini Dia Nominal Gaji Dosen S3 di Indonesia

Golongan IV

Selain golongan III, dosen ber NIDN juga bisa masuk menjadi dosen golongan IV dengan syarat lulusan S3, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun. Adapun gaji dosen yang termasuk ke dalam golongan IV ini diantaranya:

  • Golongan dosen dengan kategori IV A, gaji yang diterima mulai dari Rp 3.044.300,- hingga Rp 5.000.000,-
  • Dosen dengan golongan IV B, akan menerima gaji mulai dari Rp 3.173.100,- hingga Rp 5.211.500,-
  • Sementara untuk dosen dengan golongan IV C akan menerima gaji dengan besaran mulai dari Rp 3.307.300,- hingga Rp 5.431.900,-
  • Untuk golongan IV D sendiri, dosen tetap ber NIDN akan memperoleh gaji mulai dari Rp 3.447.200,- hingga Rp 5.661.700,- terakhir yaitu
  • Dosen dengan golongan IV E, pada umumnya akan memperoleh gaji mulai dari Rp 3.593.100,- hingga Rp 5.901.200,-

Besaran gaji tersebut tidak termasuk dengan tunjangan dan program hibah, bilamana kampus tempatnya bekerja mendapatkan program hibah tersebut. Bahkan di beberapa universitas, ada kebijakan lain yang diterapkan mengenai tunjangan akademik. 

Baca Juga: Yuk Kenali Profesi dan Nominal Gaji Dosen Luar Biasa

Besaran Gaji Dosen ber-INDN yang Memiliki Jabatan Akademik, serta Uang Tambahan Lainnya

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa selain memperoleh gaji dosen ber NIDN, dosen yang memiliki jabatan akademik juga akan mendapatkan tunjangan lainnya, serta berbagai uang tambahan lainnya. penjelasan mengenai hal itu akan diberikan dalam pembahasan di bawah ini. Diantaranya:

Tunjangan Dosen dengan Jabatan Akademik

Selain memperoleh gaji berdasarkan golongan, sejumlah dosen tetap yang memiliki jabatan akademik, juga biasanya akan memperoleh jabatan/profesi. Dimana besarnya tunjangan profesi/jabatan ini telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2007. Diantaranya:

  • Tunjangan untuk Guru Besar yaitu sekitar Rp 1.350.000,-
  • Tunjangan untuk Lektor Kepala yaitu senilai Rp 900.000,-
  • Tunjangan untuk Lektor yaitu sebesar Rp 700.000,- serta
  • Tunjangan untuk Asisten Ahli, yaitu senilai Rp 375.000,-

Uang Tambahan Lainnya

Secara garis besar, setiap dosen akan mendapatkan uang tambahan lainnya, yang mana besaran ini akan berbeda antara satu kampus dan yang lainnya. Dimana uang tambahan yang dimaksud tidak termasuk dengan gaji dosen dengan sertifikasi NIDN dan juga tunjangan profesi yang telah disebutkan diatas. Adapun uang tambahan untuk dosen ini antara lain:

  • Tunjangan berupa uang yudisium untuk dosen penguji
  • Honor per jam atau per SKS
  • Uang tambahan dari koreksi kertas ujian, dan 
  • Uang tambahan lainnya yang mana besarannya akan berbeda-beda antara kampus yang satu dengan yang lainnya

Syarat Pengajuan NIDN

Pada umumnya, dosen yang ingin memiliki NIDN dan mendapatkan gaji dosen ber NIDN, sebelumnya perlu mengajukan NIDN terlebih dahulu. Dimana dalam prosesnya, seorang dosen hendaknya memenuhi sejumlah persyaratan seperti berikut ini. Diantaranya:

  • Berusia maksimal 58 tahun saat diangkat menjadi dosen tetap
  • Tidak berstatus pegawai tetap di instansi lainnya, baik itu berupa PNS non dosen, guru tetap/guru tidak tetap, pegawai BUMN, anggota aktif pada suatu partai politik, maupun sebagai dewan legislatif, tidak berprofesi sebagai konsultan, notaris, pengacara, maupun apoteker
  • Untuk lulusan tahun 2002, status kemahasiswaannya harus telah terdaftar di DIKTI
  • Menunjukkan KTP asli 
  • Menyerahkan foto berwarna
  • Memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit dengan tipe C (minimal), yang meliputi surat keterangan sehat jasmani, rohani, bebas narkotika
  • Memiliki surat pernyataan dari pimpinan Perguruan Tinggi
  • Memiliki surat perjanjian kerja
  • Memiliki surat keterangan yang menyatakan aktif dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi
  • Menyertakan ijazah lengkap, dari mulai D4 jika ada, hingga S2 maupun S3
  • Menyertakan surat keputusan yang meliputi surat keputusan sebagai dosen tetap dari Perguruan Tinggi tempatnya mengajar, serta Surat Keputusan (SK) sebagai dosen PNS, bila ada
  • Menyertakan SK jabatan profesi bagi dosen yang memiliki jabatan akademik

Demikian penjelasan mengenai persyaratan dan gaji dosen ber NIDN ini. Bagi dosen yang belum memiliki NIDN, ada baiknya Anda segera mengajukan NIDN, agar nantinya, Anda bisa menjadi dosen tetap yang memiliki gaji serta beragam fasilitas yang diberikan pada dosen ber NIDN lainnya.

Comments are closed.