Menjadi salah satu pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) adalah mimpi dari sebagian besar orang, apalagi jika dapat mencapai posisi yang diinginkan tentu akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi setiap orang. Selain cukup bergensi, gaji dan tunjangan yang diperolehnya pun cukup menggiurkan.
Berbicara mengenai gaji, sebagian besar orang mungkin bertanya- tanya seberapa besar sih gaji di bea cukai? Nah, sebelum mengetahui jawabannya, sebaiknya Anda juga perlu mengetahui terlebih dahulu tugas para pegawai bea cukai. Secara umum tugas dari para pegawai bea cukai adalah mengontrol serta mengawasi keluar masuknya barang baik dari dalam negeri mau dari luar negeri.
Selain gaji dan tunjangan yang cukup menggiurkan, para pegawai bea cukai juga sudah termasuk berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka dari itu banyak sekali orang-orang yang tertarik bekerja di bea cukai ini. Sementara itu, perlu Anda ketahui bahwa gaji pegawai bea cukai tidak selalu sama nominalnya, sebab tergantung dari lokasi penempatan tugas, jabatan, masa kerja dan lain-lain.
Baca Juga: Yuk Intip Besaran Gaji Pelayaran Luar Negeri yang Nominalnya Sangat Menggiurkan
Besaran Gaji di Bea Cukai Berdasarkan Golongannya
Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, besaran gaji pokok yang akan diterima oleh pegawai bea cukai disesuaikan dengan masa kerjanya dimulai dari 1-27 tahun . berikut ini daftar lengkapnya gaji bea cukai berdasarkan golongan.
Baca Juga: Ini Dia Nominal Gaji Avsec Bandara yang Sangat Menjanjikan
- Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.570.000 – Rp 2.340.800
- Golongan Ib: Rp 1.707.500 – Rp 2.475.900
- Golongan Ic: Rp 1.779.600 – Rp 2.579.500
- Golongan Id: Rp 1.851.000 – Rp 2.686.500
- Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.024.200 – RP 3.375.600
- Golongan IIb: Rp 2.210.400 – Rp 3.518.300
- Golongan IIc: Rp 2.305.800 – Rp 3.668.000
- Golongan IId: Rp2.340.200 – Rp 3.825.000
- Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.580.400 – Rp 4.238.400
- Golongan IIIb: Rp 2.690.500 – Rp 4.420.600
- Golongan IIIc: Rp 2.805.300 – Rp 4.606.400
- Golongan IIId:Rp 2.925.800 – Rp 4.799.000
- Golongan IV
- Golongan Iva: Rp 3.047.300 – Rp 5000.000
- Golongan IVb: Rp 3.175.100 – Rp 5.215.500
- Golongan IVc: Rp 3.310.300 – Rp 5.435.900
- Golongan IVd: Rp 3.449.200 – Rp 5.665.700
- Golongan IVe: Rp 3.595.100 – Rp 5.905.200
Selain mendapatkan gaji pokok, para pegawai bea cukai yang kedapatan jam lembur, akan diberikan intensif yang sesuai dengan jam kerja dan tingkat jabatannya. Berikut ini lampirannya.
- Golongan I: Rp 10.000 per jamnya.
- Golongan II: Rp 13.000 per jamnya.
- Golongan III: Rp 17.000 per jamnya.
- Golongan IV: Rp 20.000 per jamnya.
- Lembur pada hari libur akan diberikan intensif 200%.
- Lembur selama 8 jam atau lebih akan diberikan uang makan dua kali lipat.
Itulah rincian gaji di bea cukai berdasarkan golongan dan intensif yang diperoleh saat lembur kerja. Hal ini pun wajib Anda ketahui, jika Anda tertarik untuk bekerja di bea cukai.
Tunjangan Kerja Pegawai Bea Cukai
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 156 Tahun 2014 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan meliputi.
- Tunjangan Kinerja
- Lulusan D1 STAN mencapai: Rp 3.154.000
- Lulusan D3 STAN mencapai: Rp 3.611.000
- Lulusan S1 mencapai: Rp 3.980.000
Perlu Anda ketahui bahwa tukin (tunjangan kinerja) telah dibagi dalam beberapa kelas jabatan atau Eselon. Semakin besar jabatan pegawai bea cukai tersebut, maka semakin besar pula tukin yang akan diperolehnya. Untuk PNS yang berada di kelas jabatan 1 akan memperoleh tukin sebesar Rp 2.575.000 sedangkan untuk PNS yang berada di kelas jabatan 27 akan memperoleh tukin sebesar Rp 46.950.000.
- Tunjangan Keluarga
Selain mendapatkan tunjangan kerja, adapun tunjangan khusus bagi keluarga para pegawai bea cukai yang meliputi tunjangan anak dan tunjangan istri / suami.
- Tunjangan anak
Tunjangan yang akan didapat bagi setiap anak- anak pegawai bea cukai sebesar 2% dari gaji pokok. Hal ini pun sudah diatur sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1977. Perlu Anda ketahui bahwa adapun batasan maksimal tunjangan anak yaitu 3 orang anak, dengan syarat berusia dibawah 18 tahun, lalu belum pernah menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri dan masih menjadi tanggungan kedua orang tuanya tersebut.
- Tunjangan suami / istri
Selain tunjangan anak, seorang istri ataupun suami dari pegawai bea cukai juga memperoleh tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal ini pun sudah tercantum dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
- Tunjangan Fungsional Pemeriksa
Adapun tunjangan fungsional pemeriksa bagi para pegawai bea cukai atau PNS dengan tujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja. Untuk besaran tunjangan fungsional pemeriksa yang akan diterima sangat bervariasi mulai dari Rp 300.000 bagi pemeriksa bea cukai pelaksana pemula dan Rp 2.020.000 bagi pemeriksa bea cukai pelaksana ahli utama.
- Tunjangan Jabatan Struktural
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2007 mengenai tunjangan jabatan struktural yang akan diberikan kepada PNS tergantung dari tingkat jabatan atau Eselon. Oleh sebab itu besaran tunjangan yang akan diterimanya pun disesuaikan dengan tingkat jabatannya tersebut. Untuk Eselon paling rendah VA berkisar Rp 360.000 sedangkan untuk Eselon IA berkisar Rp 5.500.000.
- Tunjangan Makan
Selain beberapa tunjangan diatas, pegawai bea cukai pun juga telah memperoleh tunjangan makanan. Untuk besaran tunjangan makan yang diperolehnya pun disesuaikan dengan golongannya. Untuk golongan I dan II akan memperoleh tunjangan makan sebesar Rp. 35.000 per harinya. Semetara itu untuk golongan III akan memperoleh tunjangan makan sebesar Rp 37.000 per harinya dan untuk golongan IV akan memperoleh tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per harinya.
- Tunjangan Melakukan Perjalanan Dinas
Setiap melakukan perjalanan dinas, para pegawai bea cukai akan diberikan uang saku atau tunjangan yang dikenal dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dengan tujuan untuk mendukung suatu program perjalanan dinas tersebut. Rincian uang saku yang diberikan meliputi uang makan, uang saku, biaya penginapan, uang transportasi lokal, biaya sewa kendaraan, dan biaya transportasi.
- Tunjangan Intensif
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai, setiap pegawai bea cukai akan diberikan tunjangan intensif dengan tujuan sebagai apresiasi atas pencapaian kinerjanya yang ditetapkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai gaji di bea cukai beserta tunjangannya yang perlu Anda ketahui jika Anda tertarik menjadi bagian dari bea cukai.
Comments are closed.