Unplash.com
Depnaker atau Departemen Tenaga Kerja yang merupakan sebuah lembaga tinggi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam mengurus bidang pekerjaan Negara termasuk dalam perhitungan gaji karyawan. Perhitungan gaji karyawan menurut Depnaker haruslah dipahami dan diterapkan oleh para pengusaha.
Daftar Isi
Pengertian Gaji atau Upah Kerja
Menurutkan pada Undang-undang Bab 1 pasal 1 pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, gaji atau upah kerja memiliki definisi sebagai hak karyawan yang diterima dalam bentuk uang. Upah disebut juga sebagai tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Komponen upah atau gaji karyawan sendiri terdiri dari beberapa bagian diantaranya gaji pokok, gaji pokok plus tunjangan tetap dan gaji pokok yang dilengkapi dengan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Sebagai mana keterlibatan pekerja dalam suatu bisnis yang dijalankan pengusaha haruslah diimbangi dengan hak dan kewajibannya sendiri-sendiri.
Setiap karyawan yang memiliki tugas dan beban tanggung jawab masing-masing dan telah menyelesaikan tanggung jawabnya tersebut, maka ia berhak menerima upah atau gaji dari pekerjaannya tersebut.
Dalam hukum pengupahan, pengusaha atau pebisnis perlu memperhatikan 3 aspek yang mana ketiga aspek ini adalah:
Aspek Teknik
Pertama aspek yang harus diperhatikan oleh pengusaha ialah aspek teknik. Yang mana dalam aspek ini tidak hanya semata-mata dilihat dari perhitungan pembayaran gaji karyawan saja namun juga terkait proses penetapan gaji yang diambil
Aspek Ekonomis
Kedua adalah aspek ekonomis, aspek ini meliputi pandangan terkait kondisi keuangan perusahaan. Yang mana Anda bisa menetapkan kemampuan terhadap kesanggupan dalam menetapkan nominal gaji karyawannya.
Aspek Hukum
Terakhir yakni aspek hukum. Dimana segala proses dan kewenangan dalam menetapkan, menghitung, membayar, melaksanakan hingga pelaksanaan pembayaran upah. Artinya, pengusaha harus mengikuti aspek hukum tersebut dalam memberi upah kepada karyawan.
Aspek-aspek tersebut harus diperhatikan oleh pengusaha dalam memberikan gaji atau upah kepada karyawannya.
Dengan adanya penetapan upah minimum memungkinkan peningkatan daya beli masyarakat dan dengan secara tidak langsung dapat mendorong kehidupan ekonomi rakyat.
Segala peraturan dan nominal gaji diberikan telah tertulis dan tercantum pada surat perjanjian kerja, inilah yang menjadi alasan penting dalam mengambil kontrak kerja, karyawan harus melihat term and condition sebelum memulai bekerja di suatu tempat.
Jenis Serta Tipe Gaji atau Upah
Menurutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, menyebutkan terdapat 11 jenis gaji atau upah kerja, yang mana jenis gaji ini di antaranya sebagai berikut.
Upah minimum atau Gaji
Upah paling rendah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Upah Lembur
Upah yang dibayarkan kepada pekerja yang bekerja melebihi batas jam kerja yang umumnya adalah 7 jam dalam sehari (kerja 6 hari) atau 40 jam dalam seminggu.
Upah yang tidak masuk kerja apabila berhalangan
Di mana pada saat pekerja tidak masuk untuk bekerja, perusahaan harus membayar gaji tersebut. Dengan catatan pekerja tidak masuk dikarenakan sakit atau perempuan yang sedang sakit haid di masa hari pertama dan kedua yang membuatnya tidak dapat bekerja.
Gaji atau Upah karena tidak masuk kerja dengan melakukan kegiatan lain diluar pekerjaan
Ini biasanya terjadi karena seseorang mengambil masa cuti, dengan demikian perusahaan tetap harus membayarnya.
Upah ketika menjalankan hak waktu istirahat kerja
Bentuk serta cara pembayaran gaji
Denda serta potongan gaji
Hal – hal lain yang dapat diperhitungkan dengan gaji
Struktur serta skala penggajian yang bersifat proporsional
Upah pesangon atau upah pensiun
Gaji dalam Perhitungan Pajak Penghasilan
Nah itulah beberapa jenis gaji yang biasanya dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Dengan demikian Anda bisa mengenali komponen apa saja yang ada pada gaji yang diterima.
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Bulanan di Perusahaan
Inilah Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker
Berdasarkan pada peraturan undang-undang tepatnya pada pasal 93 ayat 2 Undang-undang, menjelaskan di mana setiap pengusaha yang karena kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan keterlambatan terhadap pembayaran upah atau gaji, maka dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh tersendiri.
Yang mana denda yang dimaksud dapat dikenakan jika perusahaan tidak mengindahkan yang telah ditetapkan oleh peraturan pada pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 berisi:
- Jika perusahaan tidak melakukan pembayaran gaji pekerja dari hari keempat hingga ke delapan terhitung sejak tanggal waktu upah dibayarkan, maka perusahaan atau pengusaha akan terkena denda 5% di setiap harinya.
- Perusahaan yang masih belum membayar karyawan setelah hari ke delapan maka pengusaha akan terkena dengan 1% per harinya dan dengan ketentuan tambahan yang tidak boleh melebihi 50% per bulan dari total jumlah upah yang dibayarkan.
- Perusahan yang masih belum membayar karyawan sebulan setelahnya maka perusahaan harus melakukan pembayaran denda hasil dari penjumlahan syarat pertama dan kedua serta suku bunga yang telah diberlakukan dalam bank pemerintah.
Perhitungan Upah Pokok serta Tunjangan Tetap
Menurutkan depnaker terdapat adanya perhitungan gaji atau upah pokok dan tunjangan terdapat cara yang telah ditetapkan.
Tunjangan tetap adalah pembayaran yang berkaitan secara langsung dengan pekerjaan yang diberikan kepada karyawan secara tetap, yang mana dibayarkan pada waktu bersamaan dengan pembayaran upah pokok. Tunjangan di sini adalah tunjangan anak, tunjangan istri dan sebagainya.
Sebagai contohnya jika A menerima upah sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), maka upah pokok yang diterima adalah Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah) dan tunjangan tetapnya adalah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Hal ini menyesuaikan dengan ketentuan 75% upah adalah gaji pokok dan tunjangan tetap adalah 25%.
Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap
Cara perhitungan pokok dan tunjangan tidak tetap memiliki cara yang sama dengan sebelumnya.
Rincinya seseorang yang memiliki pendapatan atau upah gaji sebesar Rp. 5000.000 dan upah pokok yang dapat diterima mencapai Rp. 4000.000 dan tunjangan tetap Rp. 1000.0000 dan tunjangan tidak tetap adalah Rp. 500.000.
Pendapatan Non Upah atau Non Gaji
Sedangkan cara memperhitungkan pendapatan non upah maupun non gaji, memang berbeda.
Contoh termudah dalam memperhitungkan pendapatan non upah ialah THR yang mana dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Nah demikianlah cara memperhitungkan gaji karyawan. Dalam menghitung gaji karyawan memang tidaklah semudah yang Anda pikirkan.
di mana dalam memperhitungkan gaji karyawan Anda harus memasukan upah minimum pekerja tersebut beserta nilai-nilai tunjangan lainnya.
Perhitungan Pajak Penghasilan
Mengenai perhitungan pajak penghasilan karyawan biasanya tercantum pada surat perjanjian kerja yang menjelaskan bagaimana upah dibayarkan kepada karyawan beserta dengan waktu yang telah ditetapkannya termasuk karyawan dapat menemukan perhitungan pajak penghasilannya.
Maka untuk memudahkan Anda dalam perhitungan gaji karyawan menurutkan Depnaker, Anda bisa menggunakan alat bantuan perhitungan yang terpercaya dan terintegrasi.
Comments are closed.