Begini Cara Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker!

Update Harga Google Cloud Platform 2024

Unplash.com

Depnaker atau Departemen Tenaga Kerja yang merupakan sebuah lembaga tinggi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam mengurus bidang pekerjaan Negara termasuk dalam perhitungan gaji karyawan. Perhitungan gaji karyawan menurut Depnaker haruslah dipahami dan diterapkan oleh para pengusaha. 

Daftar Isi

Update Harga Google Cloud Platform 2024

Pengertian Gaji atau Upah Kerja 

Menurutkan pada Undang-undang Bab 1 pasal 1 pada Peraturan Pemerintah Nomor 78  Tahun 2015, gaji atau upah kerja memiliki definisi sebagai hak karyawan yang diterima dalam bentuk uang. Upah disebut juga sebagai tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Komponen upah atau gaji karyawan sendiri terdiri dari beberapa bagian diantaranya gaji pokok, gaji pokok plus tunjangan tetap dan gaji pokok yang dilengkapi dengan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Sebagai mana keterlibatan pekerja dalam suatu bisnis yang dijalankan pengusaha haruslah diimbangi dengan hak dan kewajibannya sendiri-sendiri.

Setiap karyawan yang memiliki tugas dan beban tanggung jawab masing-masing dan telah menyelesaikan tanggung jawabnya tersebut,  maka ia berhak menerima upah atau gaji dari pekerjaannya tersebut.

Update Harga Google Cloud Platform 2024

Dalam hukum pengupahan, pengusaha atau pebisnis perlu memperhatikan 3 aspek yang mana ketiga aspek ini adalah:

Aspek Teknik

Pertama aspek yang harus diperhatikan oleh pengusaha ialah aspek teknik. Yang mana dalam aspek ini tidak hanya semata-mata dilihat dari perhitungan pembayaran gaji karyawan saja namun  juga terkait proses penetapan gaji  yang diambil

Aspek Ekonomis

Kedua adalah aspek ekonomis, aspek ini meliputi pandangan terkait kondisi keuangan perusahaan. Yang mana Anda bisa menetapkan kemampuan terhadap kesanggupan dalam menetapkan nominal gaji karyawannya.

Aspek Hukum

Terakhir yakni aspek hukum.  Dimana segala proses dan kewenangan dalam menetapkan, menghitung, membayar, melaksanakan hingga pelaksanaan pembayaran upah. Artinya, pengusaha harus mengikuti aspek hukum tersebut dalam memberi upah kepada karyawan.

Aspek-aspek tersebut harus diperhatikan oleh pengusaha dalam memberikan gaji atau upah kepada karyawannya. 

Dengan adanya penetapan upah minimum memungkinkan peningkatan daya beli masyarakat dan dengan secara tidak langsung dapat mendorong kehidupan ekonomi rakyat.

Segala peraturan dan nominal gaji  diberikan telah tertulis dan tercantum pada surat perjanjian  kerja, inilah yang menjadi alasan penting dalam mengambil kontrak kerja, karyawan harus melihat term and condition sebelum memulai bekerja di suatu  tempat.

Jenis Serta Tipe Gaji atau Upah

Menurutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, menyebutkan terdapat 11 jenis gaji atau upah kerja, yang mana jenis gaji ini di antaranya sebagai berikut.   

Upah minimum atau Gaji

Upah paling rendah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

Upah Lembur

Upah yang dibayarkan kepada pekerja yang bekerja melebihi batas jam kerja yang umumnya adalah 7 jam dalam sehari (kerja 6 hari) atau 40 jam dalam seminggu.

Upah yang tidak masuk kerja apabila berhalangan

Di mana pada saat pekerja tidak masuk untuk bekerja, perusahaan harus membayar gaji tersebut. Dengan catatan pekerja tidak masuk dikarenakan sakit atau perempuan yang sedang sakit haid di masa hari pertama  dan kedua yang membuatnya tidak dapat bekerja.

Gaji atau Upah karena tidak masuk kerja dengan melakukan kegiatan lain diluar pekerjaan

Ini biasanya terjadi karena seseorang mengambil masa cuti, dengan demikian perusahaan tetap harus membayarnya.

Upah ketika menjalankan hak waktu istirahat kerja

Bentuk serta cara pembayaran gaji

Denda serta potongan gaji

Hal – hal lain yang dapat diperhitungkan dengan gaji

Struktur serta skala penggajian yang bersifat proporsional

Upah pesangon atau upah pensiun

Gaji dalam Perhitungan Pajak Penghasilan

Nah itulah beberapa jenis gaji yang biasanya dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Dengan demikian Anda bisa mengenali komponen apa saja yang ada pada gaji yang diterima. 

Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Bulanan di Perusahaan

Inilah Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker

Berdasarkan pada peraturan undang-undang tepatnya pada pasal 93 ayat 2 Undang-undang,  menjelaskan di mana setiap pengusaha yang karena kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan keterlambatan terhadap pembayaran upah atau gaji, maka dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh tersendiri.

 Yang mana denda yang dimaksud dapat dikenakan jika perusahaan tidak mengindahkan yang telah ditetapkan oleh peraturan pada pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 berisi:

  • Jika perusahaan tidak melakukan pembayaran gaji pekerja dari  hari keempat hingga ke delapan terhitung sejak tanggal waktu upah dibayarkan, maka perusahaan atau pengusaha akan terkena denda 5% di setiap harinya.
  • Perusahaan yang masih belum membayar karyawan setelah hari ke delapan maka pengusaha akan terkena dengan 1% per harinya dan dengan ketentuan tambahan yang tidak boleh melebihi 50% per bulan dari total jumlah upah yang dibayarkan.
  • Perusahan yang masih belum membayar karyawan sebulan setelahnya maka perusahaan  harus melakukan pembayaran denda hasil dari penjumlahan syarat pertama dan kedua serta suku bunga yang telah diberlakukan dalam bank pemerintah.

Perhitungan Upah Pokok serta Tunjangan Tetap

Menurutkan depnaker terdapat adanya perhitungan gaji atau upah  pokok dan tunjangan terdapat cara yang telah ditetapkan.

Tunjangan tetap adalah pembayaran yang berkaitan secara langsung dengan pekerjaan yang diberikan kepada karyawan secara tetap, yang mana dibayarkan pada waktu bersamaan dengan pembayaran upah pokok. Tunjangan di sini adalah tunjangan anak, tunjangan istri dan sebagainya.

Sebagai contohnya jika A menerima upah sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), maka upah pokok yang diterima adalah  Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah) dan tunjangan tetapnya adalah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Hal ini menyesuaikan dengan ketentuan 75% upah adalah gaji pokok dan tunjangan tetap adalah 25%.  

Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap

Cara perhitungan pokok dan tunjangan tidak tetap memiliki cara yang sama dengan sebelumnya. 

Rincinya seseorang yang memiliki pendapatan atau upah gaji sebesar Rp. 5000.000 dan upah pokok yang dapat diterima mencapai Rp. 4000.000 dan tunjangan tetap Rp. 1000.0000 dan tunjangan tidak tetap adalah Rp. 500.000.

Pendapatan Non Upah atau Non Gaji

Sedangkan cara memperhitungkan pendapatan non upah maupun non gaji, memang  berbeda. 

Contoh termudah dalam memperhitungkan pendapatan non upah  ialah THR  yang mana dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Nah demikianlah cara memperhitungkan gaji karyawan. Dalam menghitung gaji karyawan memang tidaklah semudah yang Anda pikirkan.

di mana dalam memperhitungkan gaji karyawan Anda harus memasukan upah minimum pekerja tersebut beserta nilai-nilai tunjangan lainnya.

Perhitungan Pajak Penghasilan 

Mengenai perhitungan pajak penghasilan karyawan biasanya tercantum pada surat perjanjian kerja yang menjelaskan bagaimana upah dibayarkan kepada karyawan beserta dengan waktu yang telah ditetapkannya termasuk karyawan dapat  menemukan perhitungan pajak penghasilannya.

Maka untuk memudahkan Anda dalam perhitungan gaji karyawan menurutkan Depnaker, Anda bisa menggunakan alat bantuan perhitungan yang terpercaya dan terintegrasi.

Comments are closed.