Inilah 3+ Metode Cara Hitung Pajak Gaji Karyawan

Update Harga Google Cloud Platform 2024

Setiap individu, organisasi ataupun perusahaan yang berpenghasilan, maka ia akan terkena pajak. Pajak sendiri adalah bentuk upaya menstabilkan perekonomian dalam negeri, oleh sebab itulah karyawan terkena pajak. Lalu, berapa pajak gaji karyawan? Simak jawabannya di bawah ini!

Daftar Isi

Mengenal Pajak

Update Harga Google Cloud Platform 2024

Pajak penghasilan adalah pungutan wajib yang dikenakan atau dibebankan kepada individu—pekerja atau perusahaan yang sesuai dengan berdasarkan pada pendapatan, gaji atau upah yang diterima dalam kurun waktu satu tahun.

UU pajak penghasilan di Indonesia sendiri saat ini telah diatur pada UU No. 36 Tahun 2008.

Menurut pajak.go.id, objek pajak penghasilan adalah penghasilan yakni tambahan kemampuan finansial yang didapat atau diterima oleh individu ataupun perusahaan yang berasal dari Indonesia ataupun luar negeri serta dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang terkait, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Adapun jenis penghasilan yang bukan objek pajak ialah bantuan atau sumbangan, warisan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan lain yang ditetapkan pada Undang-Undang pajak penghasilan.

Nominal Tarif Pajak Penghasilan

Update Harga Google Cloud Platform 2024

Menurutkan kutipan dari pajak.go.id tariff pajak pribadi di dalam negeri memiliki aturan sendiri. berikut ini aturan terkait tarif pajak:

  • Penghasilan kena pajak dimulai sampai dengan Rp. 50.000.000.00—lima puluh juta dalam per tahun terkena tarif penghasilan sebanyak 5% (lima persen)
  • Lapisan penghasilan yang terkena pajak kedua yakni di atas Rp. 50.000.000.00—lima puluh juta rupiah hingga Rp. 250.000.000,00—dua ratus lima puluh juta rupiah terkena tarif pajak senilai 15%(lima belas persen)
  • Lapisan penghasilan kena pajak selanjutnya di atas Rp. 250.000.000,00—dua ratus lima puluh juta rupiah hingga dengan Rp. 500.000.000,00—lima ratus juta rupiah, terkena tarif pajak senilai 25%(dua puluh lima persen)
  • Lapisan penghasilan kena pajak terakhir di atas angka Rp500.000.000,00—lima ratus juta rupiah akan terkena tarif pajak senilai 30%(tiga puluh persen).

Dengan demikian, Anda tahu nilai gaji yang Anda terima mendapatkan tarif berapa persen. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak penghasilannya? Berikut ini ulasannya.

Cara Menghitung Pajak Gaji Karyawan 

Pajak gaji atau lebih tepatnya adalah pajak penghasilan—Pph, adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap karyawan. Di mana cara menghitung perpajakan ini telah diatur pada Pasal 21 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 PPh 21 menyebutkan bahwa pajak yang dibebankan atas upah yang diterima oleh wajib pajak berhubungan dengan pekerjaannya.

Pada umumnya cara menghitung pajak gaji atau penghasilan karyawan ini terdiri dari 3 metode yakni Nett, Gross, dan Gross Up. Lebih detailnya berikut ini ulasannya:

  1. Perhitungan Pajak Metode ‘Nett’

Metode pertama dalam menghitung perpajakan gaji atau penghasilan ialah dengan metode nett. 

Di mana metode nett ialah metode pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan yang menanggung pajak karyawannya. Sehingga karyawan menerima gaji yang sudah bersih dari pajak.

 Jadi, gaji yang diterima oleh karyawan sudah bersih dari pajak. 

Contohnya:

Si A merupakan seorang karyawan yang lajang dengan memiliki gaji sebesar Rp. 10.000.000 per bulannya atau setara Rp. 120.000.000 per tahunnya. Maka jika menggunakan metode nett, perhitungan pajaknya ialah 

  • Gaji Pokok A Rp. 10.000.000 setara Rp. 120.000.000 per tahunnya.
  • Total gaji bruto A ialah Rp. 10.000.000
  • Tarif PPh 21 yang dibebankan adalah sebesar 15% 
  • Maka pajak yang ditanggung oleh perusahaan Rp. 1.500.000 per bulannya atau Rp. 18.000.000 per tahunnya
  • Gaji bersih yang diterima A Rp. 10.000.000 per bulan.
  1. Perhitungan Pajak Metode ‘Gross’

Perhitungan pajak yang kedua yakni menggunakan metode Gross. Metode gross adalah cara hitung pajak penghasilan dengan membebankan pajak kepada karyawan yang bersangkutan.

Artinya, nilai gaji yang diterima oleh karyawan masih tidak termasuk pada potongan pajak atau belum terkena pajak. 

Contohnya:

Si A merupakan seorang karyawan yang lajang—tidak memiliki tanggungan (TK/0) dengan memiliki gaji sebesar Rp. 10.000.000 per bulannya atau setara Rp. 120.000.000 per tahunnya. Maka jika menggunakan metode Gross, perhitungan pajaknya ialah: 

  • Gaji pokok Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahun
  • Tarif PPh yang dibebankan adalah sebesar 15%
  • Maka pajak yang ditanggung Rp. 1.500.000 per bulannya atau Rp. 18.000.000 per tahunnya
  • Gaji bersih yang diterimanya ialah (Gaji kotor – pph) maka RP. 10.000.000 – 1.500.000 = Rp. 8.500.000 
  1. Perhitungan Pajak Metode ‘Gross Up’

Cara menghitung pajak gaji karyawan yang terakhir ialah menggunakan metode Gross up. Istilah metode Gross up menunjukan pada hitungan memberikan tunjangan terhadap karyawan dengan sejumlah potongan pajak yang ditentukan

Si A merupakan seorang karyawan yang lajang—tidak memiliki tanggungan (TK/0) dengan memiliki gaji sebesar Rp. 10.000.000 per bulannya atau setara Rp. 120.000.000 per tahunnya. Maka jika menggunakan metode Gross up, perhitungan pajaknya ialah: 

  • Gaji pokok Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahun
  • Tarif PPh 15%
  • Tunjangan pajak dari perusahaan Rp1.500.000 per bulan atau Rp18.000.000 per tahun
  • Total gaji bruto Rp11.500.000 per bulan
  • Nilai PPh yang dibayarkan perusahaan Rp1.500.000 per bulan.
  • Gaji bersih yang diterima A Rp10.000.000

Demikianlah cara menghitung pajak gaji dengan menggunakan tiga mode rumus penghitungan. Sekarang, Anda sudah paham, kan bagaimana perusahaan memberikan gaji perpajakan?

Dengan penjelasan cara menghitung pajak penghasilan karyawan di atas, Anda menjadi paham terkait rincian detail nominal yang diterima.

4 Fungsi Pajak Penghasilan

Dengan diadakan adanya pajak penghasilan, maka dibaliknya memiliki manfaat dan kegunaan. Setidaknya pajak gaji atau penghasilan ini memiliki 4 fungsi, di antaranya sebagai berikut: 

  1. Fungsi Regulasi

Fungsi pajak pertama ialah fungsi regulasi. Seperti yang kita pahami, pajak adalah program pemerintah yang dapat mengelola kebijakan negara pada bidang sosial dan ekonomi.

Fungsi-fungsi regulasi pada perpajakan ialah sebagai memperlambat laju inflasi dalam negeri, mendukung kegiatan ekspor, memberikan perlindungan pada barang yang diproduksi dalam negeri, menciptakan iklim yang ramah dengan investasi, serta meningkatkan produktivitas ekonomi dalam negeri.

  1. Fungsi Anggaran

Fungsi selanjutnya ialah untuk anggaran, yang mana pajak merupakan pendapat Negara. Maka dari ini pajak dapat menyeimbangkan neraca keuangan Indonesia.

  1. Fungsi Distribusi/Pemerataan

Pajak merupakan program yang memiliki fungsi sebagai penyeimbang pembagian pendapatan dalam masyarakat dan kesejahteraan mereka.

  1. Fungsi Stabilisasi

Pajak penghasilan pun memiliki fungsi sebagai pemasukan Negara yang dapat menjadi stabilisator kondisi ekonomi di Indonesia.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak ini dapat menanggulangi inflasi. Maka dari itu pemerintah Indonesia dapat melakukan penerapan pajak yang tinggi terhadap masyarakatnya, sehingga jumlah yang beredar bisa berkurang.Demikianlah fungsi perpajakan termasuk pajak gaji karyawan. Dengan menyimak penjelasan di atas dengan lebih seksama Anda bisa mengetahui bagaimana hitungan pajak dan pentingnya perpajakan di Negara Indonesia.

Comments are closed.