Salah satu alasan mengapa orang lebih memilih untuk bekerja sebagai seorang PNS adalah adanya jaminan hari tua atau yang lebih kita kenal dengan gaji pensiunan. Dimana hak ini akan didapatkan oleh setiap PNS, sehingga meski di masa tua mereka tetap mendapatkan penghasilan.
Gaji pensiun ini bisa didapatkan oleh seorang PNS setelah masa pensiun atau bahkan ketika seorang PNS tersebut meninggal dunia. Sementara itu yang akan menerima gaji pensiun PNS tersebut adalah ahli warisnya. Oleh sebab itu terkadang orang merasa bingung apakah perhitungan gaji PNS yang meninggal dunia sama dengan perhitungan gaji pensiunan lainnya?
Nah, untuk itulah di kesempatan kali ini kita akan membahas seluk beluk mengenai gaji pensiun PNS. Mulai dari pengertian, perhitungan gaji pensiun dan bagaimana prosedur pengajuan pengambilan gaji pensiun yang benar.
Baca Juga: Ini Dia Perhitungan Gaji Pensiunan PNS Golongan 4B
Daftar Isi
Pengertian Gaji Pensiun PNS
Gaji pensiun PNS adalah sejumlah uang yang diberikan oleh negara kepada PNS yang sudah pensiun. Pensiun sendiri merupakan hak yang diperoleh oleh PNS setelah bekerja dalam jangka waktu tertentu dan mencapai batas usia pensiun.
Gaji pensiun PNS ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Pensiun Bagi PNS dan Anggota TNI/Polri. Besarnya gaji pensiun yang diterima oleh PNS setelah pensiun ditentukan berdasarkan masa kerja, pangkat/golongan, dan faktor-faktor lain yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Mengelola Gaji Suami Sebesar 2 Juta
Hak Pensiun PNS yang Meninggal Dunia
PNS yang meninggal dunia juga memiliki hak atas gaji pensiun. Hak ini diberikan kepada ahli waris PNS yang meninggal dunia, seperti istri atau suami, anak-anak, dan orang tua. Hak ini diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Pensiun Bagi PNS dan Anggota TNI/Polri.
PNS yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun memiliki hak atas gaji pensiun yang akan diterima jika PNS tersebut pensiun pada saat meninggal dunia. Besarnya gaji pensiun yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia ditetapkan berdasarkan masa kerja dan pangkat/golongan yang diterima oleh PNS tersebut.
Selain hak atas gaji pensiun, ahli waris PNS yang meninggal dunia juga memiliki hak atas tunjangan kematian. Tunjangan kematian diberikan oleh negara kepada ahli waris PNS yang meninggal dunia untuk membantu biaya pemakaman dan santunan kepada ahli waris yang ditinggalkan.
Baca Juga: Inilah Rumus Mengatur Gaji Bulanan Agar Aman Sampai Gaji Bulan Berikutnya
Besaran Gaji Pensiun PNS yang Meninggal Dunia
Besaran gaji pensiun PNS yang meninggal dunia ditetapkan berdasarkan masa kerja dan pangkat/golongan yang diterima oleh PNS tersebut. PNS yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun memiliki hak atas gaji pensiun yang akan diterima jika PNS tersebut pensiun pada saat meninggal dunia.
Besaran gaji pensiun PNS yang meninggal dunia dihitung berdasarkan rumus yang sama dengan besaran gaji pensiun PNS yang telah pensiun. Besaran gaji pensiun PNS yang telah pensiun ditetapkan berdasarkan masa kerja, pangkat/golongan, dan faktor-faktor lain yang diatur dalam undang-undang.
Persentase Besaran Gaji Pensiun
Besarnya persentase yang digunakan dalam perhitungan gaji pensiun PNS ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan pangkat terakhir. Berikut ini adalah persentase besaran gaji pensiun yang berlaku saat ini:
- 1,5% untuk masa kerja 1-10 tahun
- 2,0% untuk masa kerja 11-20 tahun
- 2,5% untuk masa kerja 21-30 tahun
- 3,0% untuk masa kerja 31-35 tahun
- 3,5% untuk masa kerja 36 tahun ke atas
Faktor Pendapatan Lain
Selain gaji pokok, terdapat beberapa faktor pendapatan lain yang juga dapat mempengaruhi perhitungan gaji pensiun PNS, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan lain sebagainya. Besarnya faktor pendapatan lain yang dihitung dalam perhitungan gaji pensiun tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Contoh Perhitungan Gaji Pensiun PNS
Sebagai contoh, misalnya seorang PNS dengan masa kerja 30 tahun dan pangkat terakhir sebagai PNS golongan IV/e dengan gaji pokok terakhir sebesar Rp 8.000.000,- akan memperoleh gaji pensiun sebagai berikut:
Persentase besaran gaji pensiun untuk masa kerja 21-30 tahun = 2,5% Gaji pensiun = 2,5% x Rp 8.000.000,- x 30 tahun Gaji pensiun = Rp 6.000.000,-
Dalam contoh di atas, gaji pensiun yang diperoleh seorang PNS dengan masa kerja 30 tahun dan pangkat terakhir golongan IV/e dengan gaji pokok terakhir sebesar Rp 8.000.000,- adalah sebesar Rp 6.000.000,- per bulan. Besarnya gaji pensiun tersebut akan terus naik seiring dengan kenaikan inflasi dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa perhitungan gaji pensiun PNS dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing instansi dan juga peraturan pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu, sebelum pensiun, seorang PNS sebaiknya mengetahui dengan baik tentang peraturan dan kebijakan yang berlaku untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan gaji pensiun.
Prosedur Pemberian Gaji Pensiun PNS yang Meninggal Dunia
Ketika seorang PNS meninggal dunia sebelum menerima gaji pensiunnya, prosedur pemberian gaji pensiun PNS tersebut berbeda dengan prosedur pemberian gaji pensiun PNS biasa. Berikut adalah prosedur pemberian gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:
1. Melakukan Pelaporan Kematian
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kematian PNS kepada instansi yang bersangkutan. Pelaporan kematian ini bertujuan untuk memberikan informasi bahwa PNS tersebut telah meninggal dunia dan agar proses administrasi dapat segera dilakukan.
2. Verifikasi dan Validasi Data
Setelah pelaporan kematian dilakukan, instansi yang bersangkutan akan melakukan verifikasi dan validasi data terkait PNS yang meninggal dunia. Verifikasi dan validasi data ini bertujuan untuk memastikan bahwa data PNS yang meninggal dunia sesuai dengan data yang ada di instansi tersebut.
3. Pemberian Santunan Kematian
Setelah data PNS yang meninggal dunia divalidasi, instansi akan memberikan santunan kematian kepada keluarga PNS tersebut. Besar santunan kematian yang diberikan berbeda-beda tergantung pada kebijakan instansi masing-masing.
4. Penetapan Ahli Waris
Setelah pemberian santunan kematian, instansi akan menetapkan ahli waris dari PNS yang meninggal dunia. Penetapan ahli waris ini dilakukan agar pemberian gaji pensiun PNS yang meninggal dunia dapat diberikan kepada pihak yang berhak.
5. Pemberian Gaji Pensiun
Setelah ahli waris ditetapkan, instansi akan memberikan gaji pensiun PNS yang meninggal dunia kepada ahli waris tersebut. Besar gaji pensiun yang diberikan juga berbeda-beda tergantung pada kebijakan instansi masing-masing dan tergantung pada masa kerja PNS tersebut sebelum meninggal dunia.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pengajuan Gaji Pensiun PNS
1. Mengajukan Permohonan
Setelah keluarga mengajukan permohonan gaji pensiun PNS, mereka harus menunggu proses verifikasi dan validasi dokumen yang dilakukan oleh BKN. Proses ini dapat memakan waktu beberapa bulan tergantung dari kompleksitas kasus dan jumlah permohonan yang diterima oleh BKN.
2. Pelaporan Status
Pengajuan Keluarga juga harus selalu memantau status pengajuan gaji pensiun PNS yang telah mereka ajukan. BKN akan memberikan informasi mengenai status pengajuan melalui surat elektronik atau pesan singkat. Pastikan selalu membuka email atau memeriksa pesan singkat yang masuk agar tidak terlewatkan informasi penting.
3. Masa Tunggu Pembayaran Gaji Pensiun PNS
Setelah pengajuan gaji pensiun PNS disetujui oleh BKN, maka keluarga akan menerima pembayaran gaji pensiun secara rutin. Namun, terdapat masa tunggu sebelum pembayaran pertama dapat diterima. Masa tunggu ini biasanya sekitar 2-3 bulan sejak pengajuan disetujui.
4. Pembayaran Gaji Pensiun PNS
Gaji pensiun PNS yang diterima oleh keluarga adalah sebesar 75% dari gaji terakhir yang diterima oleh PNS tersebut. Sisanya, 25%, akan menjadi hak warisan yang akan dibayarkan kepada ahli waris sah yang telah ditunjuk dalam surat wasiat atau diatur dalam ketentuan hukum.
5. Perubahan Penerima Gaji Pensiun PNS
Jika ahli waris yang telah ditunjuk dalam surat wasiat atau diatur dalam ketentuan hukum telah meninggal dunia, maka keluarga harus segera mengajukan perubahan penerima gaji pensiun PNS ke BKN. Proses perubahan penerima gaji pensiun akan memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan proses awal pengajuan gaji pensiun.
6. Peninjauan Ulang Gaji Pensiun PNS
Gaji pensiun PNS yang diterima oleh keluarga tidak bersifat tetap dan dapat berubah dari waktu ke waktu. BKN akan melakukan peninjauan ulang setiap tahun terhadap besarnya gaji pensiun yang diterima oleh keluarga. Peninjauan ulang ini dilakukan untuk menyesuaikan gaji pensiun dengan perubahan nilai uang dan inflasi.
Jika disimpulkan perhitungan gaji pensiun PNS yang meninggal dunia sama saja dengan perhitungan gaji pensiunan PND yang memang sudah waktunya pensiun. Sehingga dalam hal ini tak ada perbedaan yang berarti, namun mungkin untuk pengajuan pengambilan gaji membutuhkan lebih banyak persyaratan.
Comments are closed.